MANGGUREBEMAJU.COM, Ambon – Kementerian Agama Provinsi Maluku kembali menegaskan komitmennya dalam memastikan terpenuhinya hak-hak pegawai, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK). Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Virtual melalui Zoom Meeting yang digelar Rabu (24/9/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Maluku, H. M. Rusydi Latuconsina, S.Ag., didampingi Ketua Tim Keuangan, Nadhira Putuhena, dan Ketua Tim Perencanaan, Daeng Mata. Hadir pula para Kasubbag TU Kemenag Kabupaten/Kota se-Maluku, para bendahara, dan jajaran terkait.
Dalam arahannya, Latuconsina mengapresiasi kinerja para pihak yang sudah menindaklanjuti pembayaran hak pegawai, mulai dari gaji, tunjangan kinerja, hingga uang makan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa masih terdapat ketidakseragaman di lapangan. “Rapat ini penting untuk menyamakan persepsi. Ada satker yang sudah membayar, ada pula yang belum. Padahal ini adalah hak pegawai yang wajib dipenuhi,” tegasnya.
Latuconsina menekankan agar satuan kerja yang belum melakukan pembayaran segera menuntaskan kewajibannya. Menurutnya, keterlambatan bukan saja menghambat hak pegawai, tetapi juga berpotensi menimbulkan opini publik negatif terhadap institusi negara. “Jangan biarkan ada kesan pemerintah abai. Hak pegawai adalah amanah, maka harus diproses dan dibayarkan tepat waktu,” katanya penuh penekanan.
Dari laporan yang masuk, sebagian besar Kemenag Kabupaten/Kota di Maluku telah menyalurkan gaji, tunjangan, maupun uang makan, sementara sebagian lainnya masih berproses. Adapun keterlambatan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) disebabkan menunggu pencairan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun 2025.
Ketika dikonfirmasi awak media, Latuconsina menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya terjadi di Maluku, melainkan juga di Kanwil Kemenag seluruh Indonesia. Faktor efisiensi dan pergeseran anggaran dinilai menjadi salah satu penyebab utama. “Kita perlu bersabar dan memahami bahwa tata kelola anggaran negara selalu menuntut kehati-hatian. Namun sabar bukan berarti pasif, semua tetap kita upayakan sesuai mekanisme,” jelasnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa keberlangsungan pembayaran juga bergantung pada kelengkapan administrasi pegawai. Karena itu, ia meminta PPPK untuk aktif memastikan dokumen dan syarat-syarat administrasinya terpenuhi. “Jangan sampai hak tertunda hanya karena kelalaian administratif. Sinergi antara pegawai dan bendahara menjadi kunci,” tutupnya. (*








Komentar