oleh

IWO Maluku Kecam Intimidasi dan Dugaan Pelecehan terhadap Wartawan Saat Liputan Sengketa Tanah di Buru

MM.COM, AMBON – Ikatan Wartawan Online (IWO) Pimpinan Wilayah Maluku mengecam keras tindakan intimidasi, perampasan alat kerja, hingga dugaan pelecehan fisik terhadap dua jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di Desa Savana Jaya, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Kamis (27/2/2026).

Ketua PW IWO Maluku, “Karel Soukota BA”, dalam keterangan pers yang diterima di Ambon, Jumat (28/2/2026), menyatakan bahwa insiden tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan perlindungan jurnalis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dua wartawan yang menjadi korban yakni Suparni dan Solihun, saat itu tengah meliput proses sengketa tanah yang melibatkan agenda sidang dari Pengadilan Negeri Namlea di Desa Savana Jaya.

Pelanggaran UU Pers

Menurut Karel, tindakan terduga pelaku berinisial STR yang diduga merampas paksa telepon genggam milik Solihun merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegasnya.

IWO Maluku menilai tindakan tersebut bukan hanya persoalan individu, melainkan ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Dugaan Pelecehan Fisik terhadap Wartawati

Selain perampasan alat kerja, IWO Maluku juga mengecam dugaan tindakan kekerasan fisik dan pelecehan terhadap wartawati Suparni. Terduga pelaku disebut mendorong korban hingga mengenai bagian vital tubuhnya.

“Tindakan tersebut bukan sekadar intimidasi, tetapi sudah menyentuh ranah pelanggaran terhadap kehormatan dan martabat perempuan. Ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Karel.

IWO Maluku menegaskan bahwa keselamatan jurnalis perempuan dalam menjalankan tugas harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Desak Polres Buru Bertindak Cepat

Organisasi pers tersebut mendesak Kapolres Buru agar segera memproses laporan yang telah diajukan korban secara profesional dan transparan.

IWO Maluku meminta agar pelaku segera dipanggil dan diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu, guna memberikan efek jera serta menjamin rasa aman bagi jurnalis yang bertugas di lapangan.

Ancaman terhadap Demokrasi

Peristiwa yang terjadi di Desa Savana Jaya, Kabupaten Buru, Maluku, dinilai menjadi catatan serius bagi perlindungan pers di daerah.

“Wartawan bekerja dilindungi undang-undang dan mempertaruhkan keselamatan demi menyampaikan informasi kepada publik. Jika jurnalis dapat diperlakukan semena-mena, bahkan saat meliput agenda lembaga peradilan, maka ini adalah ancaman serius bagi demokrasi,” kata Karel.

IWO Maluku juga menyatakan solidaritas penuh kepada wartawan di Kabupaten Buru serta mengapresiasi langkah cepat DPD KWRI Kabupaten Buru yang turut mengawal kasus tersebut.

Komitmen Kawal Hingga Tuntas

Sebagai bentuk komitmen, IWO Maluku memastikan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini hingga tuntas di pengadilan.

“Keamanan jurnalis adalah tanggung jawab bersama. Tidak boleh ada ruang bagi premanisme terhadap pers di tanah Maluku,” tutup Karel.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap kerja jurnalistik merupakan fondasi penting dalam menjaga kebebasan pers dan kualitas demokrasi di Indonesia.(*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *