MANGGUREBEMAJU.COM, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon bersama Pemerintah Kota Ambon menggelar Sidang Paripurna dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), penutupan Masa Persidangan I serta pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (7/1/2026).
Sidang Paripurna dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Ambon, “Morits Tamaela S.E”, setelah dinyatakan kuorum. Dari total 35 anggota DPRD, sebanyak 29 anggota hadir, terdiri dari 25 orang hadir langsung, 3 izin, dan 1 sakit. Berdasarkan Peraturan DPRD Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024, jumlah tersebut memenuhi syarat pengambilan keputusan.
Dalam sidang tersebut, DPRD Kota Ambon secara resmi “menetapkan dua dari lima Raperda” yang diusulkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni:
1. Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan
2. Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Sementara itu, tiga Raperda lainnya yang berkaitan dengan penetapan negeri serta perubahan aturan mengenai pengangkatan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Pemerintahan Negeri ditunda penetapannya dan akan dilanjutkan pada Sidang Paripurna berikutnya.
Ketua DPRD Kota Ambon, “Morits Tamaela S.E”, menjelaskan bahwa penetapan hanya dua Perda, disebabkan adanya dinamika dan mis komunikasi dalam proses pembahasan, bukan karena persoalan substansi.
“Diralat ya, yang ditetapkan hari ini hanya dua Perda, yakni Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Perda Kawasan Tanpa Rokok. Tiga Perda lainnya akan ditetapkan pada paripurna selanjutnya. Tidak ada persoalan substansi, hanya miskomunikasi teknis dalam pembahasan,” ujar Morits kepada awak media usai sidang.
Ia menegaskan, seluruh tahapan pembahasan tiga Raperda lainnya sebenarnya telah rampung, baik melalui pansus periode sebelumnya maupun pansus lanjutan pada periode 2025, termasuk uji publik dan pendampingan akademik.
Sidang Paripurna juga memuat penyampaian pandangan sembilan fraksi DPRD Kota Ambon, disampaikan oleh “Zeth Pormes, S.Sos” sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, yang pada prinsipnya menyambut baik dan mengapresiasi pembahasan Raperda, serta mendorong pemerintah kota untuk segera menyiapkan regulasi turunan, sumber daya manusia, sistem pendukung, fasilitas, serta melakukan sosialisasi secara intensif.
Wakil Wali Kota Ambon, “Elly Toisutta, S.Sos”, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Ambon atas kemitraan yang konstruktif dalam pembentukan regulasi daerah. Ia menegaskan bahwa dua Perda yang ditetapkan memiliki dampak strategis bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Perda Kawasan Tanpa Rokok bertujuan melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok serta menciptakan lingkungan yang sehat dan produktif. Sementara Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan menjadi instrumen hukum penting dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan penanganan yang lebih terstruktur terhadap korban kekerasan.
Sebagai bagian dari agenda sidang, DPRD Kota Ambon juga menetapkan penutupan Masa Persidangan I dan secara resmi membuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Ambon, “Alfian Lewenussa, S.STP., M.Si.,” dan ditutup oleh Ketua DPRD kota Ambon.
Sidang Paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Ambon, pejabat Pemerintah Kota Ambon, tokoh agama, serta insan pers.
Dengan ditetapkannya dua Perda tersebut, DPRD Kota Ambon berharap dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat, sembari melanjutkan pembahasan regulasi lainnya demi pembangunan Kota Ambon yang lebih baik.(LD)








Komentar