MANGGUREBEMAJU.COM, Ambon, 11 November 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon bersama Pemerintah Kota Ambon menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026.
Penetapan tersebut berlangsung dalam ruangan rapat paripurna DPRD Kota Ambon yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD “Patrick Monandar” S.E.
Rapat dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan masyarakat dan media.
Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Ambon menyepakati dua Ranperda penting, yaitu:
1. Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Yapono
Dalam ranperda ini, pemerintah kota menyetujui penyertaan modal sebesar “Rp2,25 miliar” yang bersumber dari APBD tahun berjalan. Dana tersebut digunakan untuk memperkuat pelayanan air bersih dan pengembangan infrastruktur jaringan distribusi serta transmisi air minum di wilayah Kota Ambon.
Pemerintah diminta memastikan pelaksanaan investasi dilakukan secara “transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab”, dengan memperhatikan portofolio, analisis risiko, serta pengawasan yang berkelanjutan.
2. “Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).”
Regulasi ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya rokok dan asap rokok dengan menetapkan area bebas rokok di tempat umum seperti tempat ibadah, sekolah, fasilitas kesehatan, tempat kerja, area bermain anak, dan angkutan umum.
DPRD menekankan pentingnya sosialisasi dan penegakan aturan agar masyarakat memahami dan menaati kebijakan tersebut demi mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih.
Selain kedua ranperda tersebut, Pemerintah Kota Ambon melalui Wakil Wali Kota “Elly Toisutta S.Sos” juga menyerahkan “Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026” kepada DPRD Kota Ambon untuk dibahas lebih lanjut.
Dalam paparannya, Pemerintah Kota Ambon menganggarkan pendapatan daerah sebesar Rp1,125 triliun, atau menurun sekitar 16,14 persen dibandingkan perubahan APBD tahun 2025 yang mencapai Rp1,307 triliun.
Belanja daerah tahun 2026 dianggarkan sebesar “Rp1,175 triliun”
Dengan komposisi:
– Belanja operasi: Rp974,7 miliar (82,9%)
– Belanja modal: Rp100 miliar (8,5%)
– Belanja tidak terduga: Rp10 miliar (0,85%)
– Belanja transfer ke desa: Rp91 miliar (7,74%)
Tema pembangunan Kota Ambon tahun 2026 ditetapkan sebagai “Pemantapan Jaminan Sosial dan Ekonomi untuk Masyarakat Sejahtera”, yang diwujudkan melalui penguatan pelayanan publik, pengembangan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan pemberdayaan UMKM.
Wakil Ketua II DPRD kota Ambon “Patrick Monandar” menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan dua ranperda dan rancangan kebijakan keuangan daerah tersebut.
“Kesepakatan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat,” ujarnya.
Rapat paripurna kemudian ditutup secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD kota Ambon “Patrick Monandar” setelah penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara DPRD Kota Ambon dan Pemerintah Kota Ambon.
Dengan penetapan dua ranperda dan penyerahan KUA-PPAS ini, Pemerintah Kota Ambon diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program prioritas daerah, terutama dalam peningkatan pelayanan publik dan pengelolaan keuangan yang efisien serta berkeadilan.(LD)










Komentar