MM.COM, AMBON – Dinas Kesehatan Provinsi Maluku menegaskan tidak akan menoleransi standar keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, “Mylene Engeline Latumahina, S.Si., M.P.H”, menyatakan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hanya akan diterbitkan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang benar-benar memenuhi kriteria ketat.
Hal ini disampaikan Mylene usai pembukaan Pelatihan Penjamah Makanan bagi relawan SPPG yang diselenggarakan oleh Yayasan Kalyana Mitra Mandiri bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan HAKLI di Manise Hotel Ambon, Kamis (9/4/2026).
Mylene memaparkan tiga syarat utama yang tidak boleh ditawar oleh pengelola dapur atau SPPG:
1. Sertifikasi Penjamah Pangan: Minimal “50% dari tenaga penjamah pangan” wajib memiliki sertifikat kompetensi. Mengingat efisiensi anggaran pemerintah, Dinkes mendorong peran serta mitra untuk membantu pelatihan ini.
2. Skor IKL Tinggi: Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) harus mencapai nilai “minimal 80%”.
3. Uji Laboratorium: Harus ada hasil pemeriksaan laboratorium yang memenuhi syarat dari lembaga kompeten seperti Balai POM, Lab KSKS Kota Ambon, atau Lab DTKL/KSKS Provinsi.
“Kami meminta Dinas Kesehatan di Kabupaten/Kota jangan sembarangan mengeluarkan SLHS. Jangan ada ‘pendekatan khusus’. Jika tidak memenuhi kriteria, jangan diberikan izin,” tegas Mylene.
Ketegasan ini bukan tanpa alasan. Hingga saat ini, tercatat ada “15 kasus keracunan” pasca-implementasi program MBG di Maluku. Berdasarkan analisis data, penyebab utama mencakup kesalahan penyimpanan, proses pengolahan yang tidak higienis, kualitas bahan pangan yang buruk (seperti temuan benda asing/hama), hingga masalah distribusi.
“Sanitasi bukan hanya di dapur, tapi juga alat transportasi. Jeda waktu antara masak dan konsumsi di sekolah harus diperhatikan agar makanan tidak rusak di perjalanan,” tambahnya.
Terkait SPPG yang sudah memiliki SLHS namun tetap terjadi kasus keracunan, Mylene meminta Ketua KPPG (Satuan Pelayanan Kesejahteraan Pangan dan Gizi), untuk melakukan evaluasi total.
“Kewenangan penutupan sementara ada di tangan kabupaten/kota. Jika ditemukan masalah, tutup dulu operasionalnya, tinjau kembali sanitasinya, baru boleh beroperasi lagi. Kami juga meminta SPPG yang belum punya SLHS tapi sudah beroperasi untuk segera dipaksa memenuhi standar,” jelasnya.
Mylene juga mengingatkan para tenaga gizi di setiap SPPG untuk memastikan kecukupan nutrisi siswa. Ia menekankan bahwa program ini adalah “Makan Bergizi Gratis”, bukan sekadar Pemberian Makanan Tambahan (PMT).
“Program ini untuk memenuhi gizi satu kali makan anak yang mungkin tidak didapat di rumah. Jadi kalau ada yang hanya memberi makanan ringan (ciki) atau menu yang tidak layak, itu harus ditegur keras. Tenaga gizi harus bertanggung jawab penuh,” tutupnya.
Pelatihan yang berlangsung selama dua hari (8-9 April 2026) ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi relawan dan tenaga gizi agar standar keamanan pangan di Maluku dapat terjaga secara konsisten.(LD)








Komentar