MM.COM, Ambon, April 2026 — Proses penyidikan dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam (ruas Tunguwatu–Nafar) kembali mendapat sorotan publik. Proyek yang bersumber dari APBD 2018 senilai Rp36,7 miliar itu diduga kuat tidak dikerjakan sesuai kontrak, meskipun pencairan anggaran telah mencapai 100 persen.
Bupati Kepulauan Aru, TK, telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku pada awal April 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perannya sebagai kontraktor/pihak penyedia saat proyek berlangsung.
Berdasarkan data proyek, pekerjaan jalan seharusnya mencapai 33,775 km dan kemudian melalui adendum menjadi 35,6 km. Namun realisasi di lapangan dilaporkan hanya sekitar 15 km, sehingga menimbulkan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan dan pengelolaan anggaran.
Secara hukum, apabila terbukti terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka perkara ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat pembuktian kerugian negara.
Publik kini mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera menepati komitmen membentuk tim investigasi lapangan guna meninjau langsung kondisi proyek di lokasi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen kontrak, progres fisik, dan realisasi anggaran.
Selain itu, dorongan agar penetapan tersangka segera dilakukan juga semakin menguat. Dalam kerangka hukum acara pidana, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Oleh karena itu, percepatan penyidikan harus tetap berjalan seiring dengan ketelitian dalam pengumpulan bukti agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.
Terkait berkembangnya opini publik yang menilai adanya keraguan atau lambannya proses penegakan hukum, penting ditegaskan bahwa seluruh proses harus diuji berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi. Namun demikian, transparansi dan konsistensi penegak hukum menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Pengembalian dana sebesar Rp4,2 miliar pada tahun 2021 juga tidak menghapus potensi pidana. Dalam praktik hukum, pengembalian kerugian negara hanya menjadi faktor yang meringankan, sementara pertanggungjawaban pidana tetap harus ditegakkan jika unsur-unsurnya terpenuhi.
Kasus ini saat ini masih dalam tahap penyidikan intensif. Masyarakat berharap Kejaksaan Tinggi Maluku dapat bekerja secara profesional, independen, dan transparan, serta segera memberikan kepastian hukum. Penegakan hukum yang tegas dan berbasis bukti menjadi kunci untuk menghadirkan efek jera serta memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara bertanggung jawab. (Tim)














Komentar