oleh

Bupati SBB Memaksakan Penuntasan 10 Desa Persiapan di Tengah Kendala Aturan

MM.COM, PIRU – Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Ir. Asri Arman, MT, Memaksakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dibawah kendali Kadis PMD SBB Abraham Tuhenay untuk segera menuntaskan proses status 10 desa persiapan di wilayah tersebut. Instruksi ini tetap dikeluarkan meski proses peningkatan status menjadi desa definitif terganjal oleh regulasi dan surat Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.

Menurut sumber dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (02/4), Ke-10 desa tersebut meliputi Desa Persiapan Tiang Bendera, Tomi-Tomi, Tihu, Abio, Lasahata, Saweli, Tawibijaya, Sukowati, Imabatai, dan Urasana. Berdasarkan PP No. 43 Tahun 2014 dan Permendagri No. 1 Tahun 2017, masa berlaku desa persiapan telah melewati batas waktu tiga tahun. Selain itu, delapan sub-indikator, termasuk jumlah penduduk dan peta wilayah secara kartografi, dilaporkan belum terpenuhi karena belum adanya penyerahan wilayah dari desa induk.

Langkah Bupati ini muncul di tengah adanya surat dari Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang sebelumnya memerintahkan penghapusan dan pengembalian status desa persiapan tersebut ke desa induk melalui Peraturan Bupati (Perbup), menyusul dicabutnya nomor kode register desa persiapan oleh pemerintah provinsi. (*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *