MM.COM, AMBON, Tragedi memilukan menimpa SKP (14), siswi kelas IX SMP Negeri 6 Ambon, yang kini harus berjuang melawan maut di ruang perawatan intensif RSUP Leimena. Insiden yang melibatkan truk militer pengangkut Calon Siswa (Casis) TNI dan ojek daring Maxim di Jalan Jenderal Sudirman pada 6 Maret 2026 lalu, menyisakan trauma mendalam dan tuntutan keadilan yang belum tuntas.
Meski pihak Kodam XV/Pattimura menekankan aturan Prioritas Pengguna Jalan sesuai UU No. 22 Tahun 2009, keluarga korban membeberkan bukti rekaman CCTV yang menunjukkan fakta berbeda di lapangan.
Kronologi yang Berseberangan: Senggolan Mematikan, Pihak Kodam melalui Kapendam XV/Pattimura, Kolonel Inf. Heri Krisdianto, berdalih bahwa motor ojol mencoba masuk ke jalur konvoi yang sedang dikawal Polisi Militer. Berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ, kendaraan dalam pengawalan memang memiliki hak utama.
Namun, Mariska Muskita (41), ibu korban, mengungkapkan fakta dari rekaman CCTV yang menunjukkan posisi berbeda.
“Rekaman CCTV menunjukkan kendaraan truk itu yang menyenggol motor anak kami dari arah depan truk, bukan belakang. Setelah melindas, mereka tidak berhenti. Sopir tetap lanjut perjalanan,” tegas Mariska (15/4).
Kondisi Kritis: ‘Mujizat di Tengah Luka Berat’. Akibat kecelakaan tersebut, SKP mengalami cedera sangat serius yang mengancam nyawa:
* Pendarahan hebat pada organ hati.
* Cedera serius pada tulang panggul dan pangkal paha.
* Pembengkakan otak yang memicu kejang.
* Telah menerima lebih dari 40 kantong transfusi darah.
Di tengah rasa sakit yang luar biasa pasca-operasi pemasangan pen, SKP menunjukkan ketangguhan luar biasa dengan tetap mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari ranjang rumah sakit pada awal April lalu.
Tanggung Jawab: Bukan Sekadar Santunan, Keluarga mengaku kecewa karena komitmen awal untuk menanggung biaya hingga “sembuh total” dianggap belum terealisasi sepenuhnya. Hingga saat ini, keluarga telah menerima santunan total Rp25 juta dari unsur pimpinan TNI.
“Anak saya bukan binatang. Kami sudah sebulan lebih di rumah sakit. Kami butuh tanggung jawab berkelanjutan: rehabilitasi medis, pendampingan psikologis, hingga jaminan masa depan,” ujar Mariska penuh emosi.
Dilema Hukum: Surat Pernyataan vs Bukti Baru, Ayah korban, Weyber Pagaya (38), sempat menandatangani surat penyelesaian secara kekeluargaan pada 10 Maret sebelum melihat rekaman CCTV. Namun, setelah bukti visual ditemukan, ia kembali dimintai keterangan oleh Pomdam XV/Pattimura.
Secara hukum, meskipun ada kesepakatan damai, hal tersebut tidak secara otomatis menggugurkan tindak pidana jika terbukti ada unsur kelalaian berat dalam berlalu lintas (Pasal 310 ayat 4 UU No. 22/2009) yang menyebabkan luka berat.
Harapan pada Pihak Berwenang, Selain menuntut tanggung jawab TNI, keluarga juga mendesak pihak **Maxim** untuk meningkatkan perlindungan keselamatan bagi penumpang. Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Ambon, menanti sejauh mana keadilan dan kemanusiaan berdiri di atas aturan prioritas jalan raya. (*












Komentar