oleh

BPS Penentu Utama, Dinas Sosial Kota Ambon Tegaskan Pendamping PKH Tak Punya Otoritas Atur Data Bansos.

MM.COM, AMBON, — Sistem tata kelola bantuan sosial (Bansos) kini mengalami transformasi besar. Dinas Sosial Kota Ambon menegaskan bahwa penentuan status kemiskinan dan kelayakan penerima manfaat sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS), bukan Dinas Sosial maupun para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Hal ini disampaikan langsung dalam kegiatan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Dinas Sosial Kota Ambon Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Kamari, Ambon, Senin (22/6/2026).

Kepala Dinas Sosial Kota Ambon “drg. Wendy Pelupessy, M.Kes.” menjelaskan bahwa seluruh bantuan sosial saat ini merujuk pada “Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTCN)” yang diatur berdasarkan “Inpres Nomor 4 Tahun 2025”.
Melalui aturan ini, seluruh kementerian dan lembaga wajib menggunakan satu rujukan data nasional yang sama.

“Data ini bersumber dari tingkat desa atau kelurahan yang diusulkan ke Pemerintah Kota untuk direkap, lalu dikirim ke Kementerian Sosial. Namun, Kemensos tidak menentukan siapa yang miskin. Yang melakukan pendesilan (pengelompokan desil 1 sampai 4) adalah BPS berdasarkan 39 kriteria ketat,” ujar Kadis Sosial.

39 Kriteria Ketat BPS: Dari Slip Gaji hingga Judi Online.
Proses pemetaan kelayakan ini memanfaatkan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan berbagai data nasional, seperti Susenas dan Regsosek. Melalui sistem ini, aset dan rekam jejak finansial warga langsung terbaca secara transparan.
Warga otomatis dianggap mampu dan “tidak memenuhi syarat” jika dalam NIK tersebut terdeteksi:

– Memiliki anggota keluarga berstatus PNS, PPPK, atau pegawai tetap.
– Memiliki tabungan di bank melebihi batas nominal tertentu.
– Memiliki cicilan atau kredit kendaraan bermotor.
– Terlibat dalam pinjaman online (pinjol) atau aktivitas judi online (judol).
Dinas Sosial di daerah hanya bertindak sebagai “user” atau pengguna data.

“Jadi keliru kalau ada anggapan Dinas Sosial yang mengatur-atur siapa yang dapat bansos. Jika masyarakat ingin mengecek status desilnya, bisa melalui desa/kelurahan atau secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos,” tambahnya.

Digitalisasi Bansos: Kota Ambon Jadi Lokus Uji Coba Biometrik Wajah.
Untuk meminimalisasi bias data—seperti adanya warga mampu yang menerima bansos atau warga miskin yang justru terlewat—pemerintah meluncurkan program Perlindungan Sosial melalui Digitalisasi Bansos.

Kota Ambon patut berbangga karena terpilih menjadi satu dari “144 kabupaten/kota di Indonesia” yang ditetapkan sebagai lokus program strategis ini.

Nantinya, petugas akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi menggunakan “biometrik wajah” yang langsung terintegrasi dengan NIK warga. Guna menjamin keadilan, pemerintah memberikan ruang sanggahan selama dua minggu setelah proses verifikasi lapangan selesai agar data yang dihasilkan benar-benar akurat.

Ketua Tim PKH Ambon: “Pendamping Tidak Pegang Kartu KPM dan Tak Bisa Tambah Data”.
Senada dengan Kadis Sosial, Ketua Tim PKH Kota Ambon, “Made Ali Salampessy”, memberikan klarifikasi tegas mengenai isu miring yang kerap menerpa para pendamping sosial di lapangan.

“Sampai hari ini, di Kota Ambon tidak ada pendamping yang memegang kartu Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Otoritas kartu dan pendistribusiannya sepenuhnya ada di pihak bank Himbara. Tugas pendamping murni melakukan pemberdayaan dan memastikan KPM tersebut benar-benar ada,” tegas Made Ali seusai kegiatan evaluasi.

Made juga menambahkan bahwa pendamping PKH tidak memiliki kewenangan menambah atau memanipulasi data penerima. Jika ada warga miskin yang belum terakomodasi, pengusulan harus dilakukan secara formal melalui operator “SIKS-NG” di desa/kelurahan atau lewat usulan mandiri di aplikasi Cek Bansos.

Aturan Alih Waris Bansos PKH.
Terkait mekanisme pemutahiran data jika ada penerima manfaat yang meninggal dunia, Made Ali merincikan aturan berdasarkan tiga komponen wajib PKH (Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan Sosial):

– Kategori Lansia Tunggal: Jika penerima adalah lansia tunggal dan meninggal dunia, bantuan otomatis terputus dan “tidak dapat dialihkan” kepada alih waris mana pun.
– Kategori Keluarga Komponen (Anak Sekolah/Balita): Jika pengurus utama (misalnya ibu) meninggal dunia namun komponen keluarga (anak sekolah) masih ada, bantuan bisa dialihkan kepada suami atau anggota keluarga lain yang sah melalui proses pemutahiran data kartu keluarga (KK).

Dengan transparansi sistem DTCN dan digitalisasi biometrik ini, Pemerintah Kota Ambon optimistis penyaluran bantuan sosial di tahun 2026 akan jauh lebih tepat sasaran dan bebas dari manipulasi oknum tidak bertanggung jawab.(LD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *