oleh

BOBROK! Dinkes SBB Diduga Jadikan Dana Kesehatan Sandera Birokrasi, Puskesmas Berutang Demi Rakyat

PIRU, SERAM BAGIAN BARAT, – Aliansi Koalisi Penggugat Korupsi (KPK) menyoroti tata kelola dana kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Mereka menilai klarifikasi Kepala Dinas Kesehatan yang beredar di media tidak menyentuh substansi persoalan yang terjadi sejak 2023 hingga 2026.

Ketua Aliansi KPK, Hairul Rumata, menyebut klarifikasi itu hanya pembelaan administratif. Menurutnya, persoalan inti bukan soal ada atau tidaknya dana di Kas Daerah, melainkan mengapa dana yang menjadi hak puskesmas tidak disalurkan sesuai Peraturan Daerah.

“Fakta hukumnya sangat jelas. Seluruh dana retribusi pelayanan kesehatan dari puskesmas disetor 100% ke Kas Daerah sejak 2023 sampai 2025. Padahal Perda secara tegas mengatur kewajiban pengembalian sebesar 85% sampai 90% kepada fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Hairul.

Namun, kata dia, pengembalian dana itu tidak berjalan efektif selama bertahun-tahun dengan alasan belum adanya regulasi teknis dari Dinas Kesehatan SBB.

Aliansi KPK menilai kondisi ini merupakan kegagalan pejabat teknis menjalankan kewajiban hukum. Dalam negara hukum, tidak dilaksanakannya kewajiban jabatan yang mengakibatkan hak pelayanan publik tertahan dinilai berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum.

“Klarifikasi Kepala Dinas Kesehatan SBB justru memperkuat dugaan maladministrasi serius. Ada pengakuan bahwa regulasi teknis memang belum diselesaikan secara efektif selama bertahun-tahun,” tegas Hairul.

Ia juga mempertanyakan klaim tidak adanya penahanan anggaran. Menurutnya, jika benar tidak ada penahanan, mengapa kepala puskesmas harus menggunakan dana pribadi, berutang, dan menanggung beban operasional selama bertahun-tahun.

“Fakta bahwa pelayanan kesehatan tetap berjalan karena pengorbanan tenaga kesehatan justru menunjukkan adanya kegagalan negara daerah memenuhi kewajiban konstitusionalnya di bidang kesehatan,” katanya.

Aliansi KPK menilai pembiaran tidak terbentuknya regulasi teknis selama 2023-2025 berpotensi melanggar UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terkait larangan penyalahgunaan wewenang dan penundaan berlarut yang merugikan pelayanan publik.

Dari sisi keuangan daerah, keadaan ini juga dinilai berpotensi melanggar prinsip legalitas pengelolaan PAD. Sebab dana retribusi pelayanan kesehatan memiliki peruntukan yang diatur Perda, dan tidak dicairkannya dana itu disebut berpotensi masuk ke ranah penyimpangan tata kelola keuangan daerah.

Persoalan disebut tidak berhenti di dana retribusi 2023-2025. Pada 2026, dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan dana kapitasi bagi 22 puskesmas serta 1 Rumah Sakit Pratama juga disebut mengalami hambatan pencairan akibat belum adanya regulasi teknis.

Aliansi KPK turut menyoroti pernyataan Kadis Kesehatan SBB yang menyebut pencairan dana kapitasi 2026 pada hari Senin hanya untuk satu bulan, yakni Februari, sementara bulan berikutnya “akan melihat perkembangan ke depan”.

Menurut Hairul, kebijakan pencairan parsial di tengah keterlambatan panjang memperkuat dugaan ketidaksiapan administrasi dan buruknya manajemen anggaran.

“Fasilitas kesehatan tidak dapat menjalankan pelayanan publik secara normal apabila hak operasional mereka dicairkan secara tidak pasti dan bergantung pada situasi internal birokrasi,” ujarnya.

Aliansi KPK mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap tata kelola dana retribusi pelayanan kesehatan 2023-2025 serta hambatan pencairan dana BOK dan dana kapitasi 2026 di SBB.

Mereka juga meminta BPK Perwakilan Maluku melakukan audit investigatif guna memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan daerah, penyalahgunaan kewenangan, maladministrasi berat, maupun dugaan tindak pidana korupsi.

“Dalam negara hukum, kegagalan birokrasi yang mengorbankan pelayanan kesehatan rakyat tidak boleh ditutupi dengan klarifikasi normatif di media. Pelayanan kesehatan adalah hak konstitusional masyarakat, bukan ruang pembiaran administratif,” tutup Hairul. (*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed