oleh

Banyak Warga Ambon Tak Layak Terima Bansos Akibat Status Kerja di KK, Dispendukcapil Ambil Langkah Ini!

MM.COM, AMBON, – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Ambon tengah gencar melakukan pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sekaligus registrasi Bantuan Sosial (Bansos) langsung di tingkat kelurahan dan desa.
Langkah jemput bola ini berkolaborasi dengan Dinas Sosial serta Dinas Kominfo Kota Ambon.

Hingga saat ini, program tersebut masih terus bergulir dengan target menyasar 30 kelurahan dan 20 desa di seluruh wilayah Kota Ambon. Melalui validasi langsung di lapangan, jumlah penduduk yang terdata mengalami peningkatan signifikan.

Ubah Status Pekerjaan di KK Agar Layak Terima Bansos. Ada temuan menarik sekaligus krusial dalam pelaksanaan registrasi bansos ini. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon “Hanny Meila Seconova Tamtelahitu, SH., MH” mengungkapkan bahwa banyak warga Kota Ambon yang selama ini dianggap “tidak layak” menerima bantuan sosial.

Setelah ditelusuri, akar masalahnya ternyata dipicu oleh status pekerjaan yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) mereka yang belum diperbarui.

“Mungkin dulu mereka bekerja sebagai karyawan swasta di perusahaan, namun saat ini kondisi ekonomi berubah; ada yang beralih menjadi pengemudi ojek atau membuka usaha pondok kecil-kecilan dengan pendapatan tidak tetap,” ujarnya saat diwawancarai di Pacific Hotel, Senin (13/7) usai menghadiri acara pembukaan Konsultasi Publik 2 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Baguala Leitimur Selatan dan Nusaniwe-Soya.

Merespons kendala tersebut, Dispendukcapil langsung memberikan solusi konkret di lokasi pelayanan. Warga diarahkan untuk segera melakukan perubahan elemen data status pekerjaan pada KK mereka.

Langkah ini penting agar data kemiskinan menjadi akurat dan warga yang benar-benar membutuhkan memenuhi syarat (eligible) untuk masuk ke dalam sistem penerima bansos.

Terkait acuan data kependudukan, pihak Dispendukcapil menegaskan bahwa instansinya kini menggunakan data bersih semester 2 yang baru saja dirilis resmi, bukan lagi menggunakan data lama. Penggunaan data semester terbaru (periode Juli hingga Desember) dinilai jauh lebih valid untuk memotret kondisi riil masyarakat dibanding data semester 1 (Januari–Juni).

Menanggapi isu nasional mengenai kendala registrasi KTP akibat kewajiban pencantuman golongan darah, Dispendukcapil Kota Ambon memastikan hal tersebut tidak menjadi persoalan di wilayahnya.

Petugas registrasi di garda depan selalu sigap melakukan verifikasi berlapis, tidak hanya mencocokkan nama dan tempat tanggal lahir, tetapi juga memastikan data golongan darah warga ditanyakan dan dimasukkan secara akurat sejak awal.

Syarat Pencairan Santunan Duka Rp1 Miliar: Tunggu SPJ dan Cek Desil Dinsos.
Selain masalah bansos reguler, polemik mengenai pencairan dana santunan duka bagi ahli waris juga mendapat titik terang. Saat ini, Dispendukcapil Kota Ambon tengah merampungkan laporan pertanggungjawaban (SPJ) atas pengelolaan dana sebesar Rp1 miliar yang telah disalurkan sebelumnya kepada para ahli waris.

Pencairan dana santunan duka untuk pengajuan/permohonan baru, baru bisa dilakukan setelah pertanggungjawaban administrasi tersebut selesai diproses.
Namun, ada catatan penting bagi masyarakat. Kepala Dinas mengingatkan para ahli waris untuk proaktif memastikan nama mereka terakomodasi di Dinas Sosial.

“Ahli waris wajib mengecek kembali data mereka di Dinas Sosial, apakah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan masuk dalam kategori Desil 1 sampai Desil 5. Ini adalah syarat mutlak agar santunan duka bisa diberikan kepada ahli waris yang benar-benar berhak,” tegasnya mengakhiri wawancara. (LD).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *