oleh

Ahli Waris Benny Pinontoan Menang Gugatan Tanah Budha Center Gunung Nona, PN Ambon Perintahkan Pengosongan Lahan.

MANGGUREBEMAJU.COM, Ambon, 9 Oktober 2025 — Sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama antara pihak keluarga almarhum Benny Pinontoan dan pengelola Budha Center di kawasan Gunung Nona akhirnya mencapai titik akhir. Dalam putusan perkara perdata Nomor: 87/Pdt.G/2025/PN/Ambon, Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh ahli waris Benny Pinontoan.

Majelis hakim menyatakan bahwa tanah seluas kurang lebih 21.670 meter persegi adalah sah milik penggugat, Tjoa Tinnie Pinontoan, selaku ahli waris dari Benny Pinontoan. Dari total luas tersebut, sekitar 14.025 meter persegi dinyatakan secara hukum sebagai hak milik pribadi dari penggugat.

Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim juga menegaskan keabsahan dua sertifikat hak milik yang telah diterbitkan atas nama Tjoa Tinnie Pinontoan dan Michelle (anak penggugat), masing-masing seluas 2.856 M2 dan 2.800 M2. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kota Ambon dan dinyatakan sah secara hukum berdasarkan surat ukur Nomor 02 tahun 2004.

Lebih lanjut, pengadilan menilai bahwa pendirian bangunan Budha Center di atas tanah tersebut oleh tergugat dilakukan “tanpa izin dan tanpa hak” dari pemilik sah, sehingga dinyatakan sebagai “perbuatan melawan hukum”.

Dalam amar putusannya, pengadilan menghukum tergugat Wilhesmus Jauwerissa Selaku Ketua Walubi Maluku untuk:

– Meninggalkan dan mengosongkan objek sengketa”, serta
– “Membongkar seluruh bangunan Budha Center” yang berdiri di atas lahan tersebut.

Tergugat juga diperintahkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp964.000.

Putusan ini menjadi penegasan penting terhadap hak kepemilikan tanah berdasarkan warisan yang sah, sekaligus menjadi pelajaran hukum bagi pihak-pihak yang mendirikan bangunan di atas lahan yang masih berstatus sengketa.

Pihak penggugat menyambut baik keputusan ini dan berharap proses pengosongan lahan dapat berjalan damai dan sesuai hukum yang berlaku. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana eksekusi putusan pengadilan tersebut. (*LD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *