MM.COM, AMBON — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dengan nilai sekitar Rp1,45 miliar menjadi sorotan publik.
Sorotan tersebut diarahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) SBT, Achmad Q. Amahoru, yang dinilai perlu memberikan penjelasan terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas tersebut.
Aktivis Maluku, Faruk H. Rumodar, mempertanyakan tindak lanjut atas temuan BPK itu. Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebatas catatan pemeriksaan, tetapi harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, terutama apabila terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Rp1,45 Miliar Jadi Sorotan
Berdasarkan nilai temuan yang menjadi sorotan, anggaran perjalanan dinas yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp1.450.000.000.
Faruk meminta agar angka tersebut dibuka secara rinci, mulai dari total anggaran yang ditetapkan, jumlah realisasi, nilai yang dinilai tidak sesuai, hingga bentuk pertanggungjawaban masing-masing perjalanan dinas.
“Angka Rp1,45 miliar bukan angka kecil. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan, siapa yang menerima manfaat, serta bagaimana pertanggungjawabannya,” tegas Faruk.
Menurutnya, kalkulasi terhadap penggunaan anggaran harus dilakukan secara transparan agar dapat diketahui apakah seluruh pengeluaran benar-benar didukung bukti yang sah dan sesuai ketentuan.
Dugaan Kedekatan dengan Bupati Disorot
Selain persoalan anggaran, Faruk turut mempertanyakan posisi Achmad Q. Amahoru di lingkungan Pemerintah Kabupaten SBT. Muncul anggapan di tengah publik bahwa Sekda tersebut memiliki kedekatan khusus dengan Bupati SBT hingga disebut sebagai “anak emas”.
Faruk menegaskan, istilah tersebut merupakan anggapan yang perlu dibuktikan melalui fakta, bukan dijadikan kesimpulan tanpa dasar.
“Kalau memang tidak ada perlakuan khusus, maka pemerintah harus menunjukkan melalui tindakan bahwa seluruh pejabat memiliki kedudukan yang sama di hadapan pemeriksaan dan hukum,” ujarnya.
Ia meminta agar kedekatan personal maupun hubungan politik tidak menjadi alasan bagi suatu temuan anggaran untuk tidak ditindaklanjuti secara serius.
Kejati Diminta Telusuri
Faruk kemudian mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menelusuri temuan tersebut apabila dari hasil pemeriksaan terdapat indikasi pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan memeriksa dokumen perjalanan dinas, surat tugas, bukti pembayaran, laporan pertanggungjawaban, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pencairan dan penggunaan anggaran.
“Kalau hanya kesalahan administrasi, jelaskan administrasinya. Kalau ditemukan kerugian negara, harus ada pertanggungjawaban. Jangan sampai angka miliaran rupiah hanya menjadi catatan di atas kertas,” tegas Faruk.
Ia juga meminta BPK dan pemerintah daerah memastikan tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau masyarakat.
Rp1,45 miliar bukan sekadar angka. Di balik angka tersebut terdapat uang publik yang wajib dipertanggungjawabkan. Karena itu, transparansi dan kepastian tindak lanjut menjadi tuntutan utama agar tidak muncul kesan bahwa pejabat tertentu berada di luar jangkauan kritik maupun pemeriksaan. (*tim








Komentar