oleh

OKP-LSM Maluku Geruduk KPK-Kejagung: Bongkar Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Wokam Aru

MM.COM, Koalisi Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Provinsi Maluku menggelar aksi unjuk rasa dan pelaporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai bentuk kontrol sosial terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru.

Aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Koalisi menilai bahwa perkara yang telah menjadi perhatian publik harus ditangani secara serius sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Koordinator Lapangan I, Alfian Hulihulis, menegaskan bahwa gerakan tersebut bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami datang bukan untuk mengadili seseorang. Kami datang untuk memastikan bahwa hukum tetap menjadi panglima. Tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam pemberantasan korupsi. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegas Alfian.

Pandangan Hukum

Dalam perspektif hukum, dugaan penyimpangan terhadap proyek yang menggunakan keuangan negara harus ditangani berdasarkan prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.

Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan kepada setiap orang atas kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, apabila telah terdapat dugaan yang disertai bukti permulaan yang cukup, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya secara profesional sesuai prosedur hukum.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsur tindak pidananya terbukti melalui proses peradilan.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah) memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara korupsi tertentu sesuai dengan kewenangannya.

Menurut Alfian, apabila suatu perkara telah berjalan dalam waktu yang panjang tanpa kepastian hukum yang jelas, maka publik berhak mempertanyakan progres penanganannya sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat yang dijamin dalam sistem demokrasi.

“Lambannya penanganan perkara korupsi bukan hanya berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat, tetapi juga berpotensi menghambat upaya penyelamatan keuangan negara. Penegakan hukum harus memberikan kepastian, bukan membiarkan masyarakat terus berspekulasi,” ujarnya.

Namun demikian, Alfian juga menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut dalam proses hukum tetap harus dihormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Mendesak Evaluasi Penanganan Perkara

Dalam aksi tersebut, Koalisi OKP dan LSM Provinsi Maluku menyampaikan lima tuntutan utama, antara lain meminta KPK memberikan perhatian terhadap dugaan penyimpangan proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam serta meminta Kejaksaan Agung RI melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara apabila ditemukan adanya hambatan atau keterlambatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Koalisi menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan. Penegakan hukum harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.

“Bagi kami, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak masyarakat atas pembangunan. Karena itu, siapa pun yang diduga terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, maka nama baik yang bersangkutan juga harus dipulihkan. Inilah esensi negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan,” tutup Alfian.

Aksi tersebut diharapkan menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama. Kritik yang disampaikan masyarakat secara damai dan sesuai hukum merupakan bagian dari pengawasan publik untuk mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *