MM.COM, AMBON, – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi mematangkan langkah penyusunan instrumen tata ruang wilayah lewat agenda “Konsultasi Publik Kedua (KP-2) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)”.
Kegiatan krusial ini berfokus pada dua area pertumbuhan utama: Kawasan Baguala – Leitimur Selatan (Leitisel) serta Kawasan Semenanjung Nusaniwe dan Soya.
Acara yang dipusatkan di Pacific Hotel Ambon ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, 13–14 Juli 2026.
Prosesi pembukaan ditandai dengan ketukan palu oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Ambon, “Rustam Simanjuntak, ST., MT.”, yang hadir membacakan sambutan resmi dan mewakili Penjabat Wali Kota Ambon.
Ditargetkan Rampung Menjadi Regulasi Tahun Ini.
Dalam laporan pelaksanaannya, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, “R.F. Pattipawaey”, menyampaikan bahwa forum KP-2 ini merupakan kelanjutan dari konsultasi publik pertama yang digelar pada Desember 2025 lalu.
“Melalui rangkaian tahapan ini, Kota Ambon telah berhasil mengantongi Dokumen Laporan Antara. Target kami di tahun ini, materi teknis yang memuat dokumen fakta, analisis, dan rencana bisa tuntas hingga bermuara pada proses legislasi menjadi peraturan hukum yang mengikat,” jelas Pattipawaey.
Sesuai skema, hari pertama kegiatan diisi dengan pemaparan substansi oleh tim penyusun teknis RDTR, disusul dengan diskusi interaktif, dan direncanakan ditutup esok hari oleh Kepala Dinas PUPR Kota Ambon.
Menjaga Keseimbangan Ekonomi dan Daya. Tampung Lingkungan
Saat membacakan arah kebijakan Wali Kota, Rustam Simanjuntak menekankan kompleksitas serta karakteristik unik yang dimiliki bumi “Manise”. Kawasan Baguala dan Leitisel terus mengalami lonjakan dinamika pemukiman, aktivitas perdagangan, jasa, hingga infrastruktur transportasi.
Di sisi lain, Semenanjung Nusaniwe dan Soya memiliki karakteristik ruang khas yang wajib dilindungi fungsi ekologisnya.
“Pertumbuhan ekonomi dan perluasan wilayah perkotaan membutuhkan pengaturan ruang yang jauh lebih rinci. Kita harus memastikan pembangunan berjalan tertib, bijaksana, serta tetap berada dalam koridor daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang berkelanjutan,” tegas Rustam.
Ia menambahkan, dokumen perencanaan tata ruang yang dirumuskan hari ini akan menjadi acuan investasi dan penataan kota strategis untuk jangka panjang.
Pemkot Minta Masukan Jujur dari Raja, Kades, dan Pelaku Usaha.
Mengingat pentingnya validitas data lapangan, Pemkot Ambon meminta seluruh pemangku kepentingan yang hadir—mulai dari pimpinan OPD Provinsi Maluku, instansi vertikal, akademisi, praktisi, LSM, hingga struktur pemerintahan desa—untuk proaktif memberikan sumbangsih pemikiran.
– Para Camat, Lurah, Kades, dan Raja (Upu Latu): Diharapkan menyampaikan data riil, aspirasi, serta kebutuhan mendasar masyarakat di wilayah administrasi masing-masing.
– Pelaku Usaha & Komunitas: Diminta menyalurkan masukan konstruktif berdasarkan pengalaman pemanfaatan ruang di sektor riil agar regulasi ini bersifat implementatif.
“Kami tidak ingin dokumen ini hanya menjadi catatan di atas kertas. Masukan yang jujur dan berbasis kondisi nyata di lapangan akan melahirkan dokumen perencanaan yang berkualitas, berkepastian hukum, dan berpihak penuh pada kemaslahatan masyarakat luas,” pungkas Rustam sebelum membuka forum secara resmi.(LD)








Komentar