MM.COM, AMBON,– Babak baru sengketa keabsahan takhta Mata Rumah Perintah di Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe kembali memanas. Raja Negeri Amahusu, “Mezaac Maurits Silooy”, secara resmi menegaskan langkah hukumnya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah ini diambil demi meluruskan sejarah adat sekaligus mencari keadilan substantif atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh “Mezaac Maurits Silooy” dalam pertemuan dengan awak media di salah satu kafe di Kota Ambon, Jumat (10/07/2026).
Menilai Putusan Banding Kontradiktif dan Janggal
Dalam wawancara tersebut, Mezaac secara terbuka menyoroti adanya kejanggalan yang mengusik rasa keadilan dalam amar putusan PT TUN Manado.
Menurutnya, putusan tingkat banding tersebut sangat kontradiktif dan berbanding terbalik dengan fakta persidangan yang sebelumnya telah diuji secara matang di PTUN Ambon.
“Di PTUN Ambon, seluruh dokumen, bukti surat, hingga saksi-saksi adat telah diperiksa secara detail, dan gugatan para penggugat atas nama “Jonas Silooy” dan “Franky Silooy” ditolak seluruhnya. Namun di PT TUN Manado, putusan justru berubah tanpa adanya dasar bukti baru (novum) yang substansial. Mereka hanya mengulang-ulang dalil lama,” ujar Mezaac.
Lebih lanjut, Mezaac membeberkan dinamika aneh dalam putusan tersebut. Objek gugatan yang disengketakan adalah satu, yakni SK Wali Kota Ambon terkait pelantikannya sebagai Raja. Namun, hasil akhir putusan banding justru memisahkan status hukum para penggugat secara tidak logis.
“Ini yang aneh. Objek gugatannya sama, yaitu SK Wali Kota. Tapi dalam putusan banding, gugatan Penggugat I ditolak, sementara Penggugat II diterima. Logika hukumnya di mana? Kalau ditolak harusnya keduanya ditolak, kalau diterima ya keduanya diterima. Ini yang membuat hati nurani saya menolak. Sesuai hak konstitusi, saya tempuh jalur PK ke Mahkamah Agung,” tegasnya.
Meluruskan Sejarah: Perbedaan “Silooy Raja” dan “Silooy Adopsi”.
Polemik ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh Jonas dan Franky terkait klaim Mata Rumah Perintah. Menanggapi hal tersebut, Mezaac memandang perlu adanya pelurusan sejarah lisan yang selama ini mulai bergeser akibat hilangnya generasi tua penutur adat.
Berdasarkan silsilah asli Negeri Lama, garis keturunan lurus berasal dari “Boy Keke” yang menurunkan “Maragasi”.
Di era kedatangan Portugis sekitar tahun 1500-an, keturunan Maragasi turun dari gunung dan dibaptis secara Kristen. Keturunan pertama yang menerima baptisan adalah “Bartolomeus da Costa” (menggunakan marga da Costa) dan saudaranya Simon Silooy (tetap menggunakan marga Silooy).
“Turunan dari Bartolomeus dan Simon inilah yang sah mengalir sampai ke kami di Mata Rumah Perintah Silooy-da Costa. Sementara nama tiga saudara dari pihak penggugat itu sama sekali tidak tertera dalam silsilah asli mata rumah kami,” jelas Mezaac.
Ia menambahkan, dalam tatanan adat Amahusu, wajib hukumnya mengedukasi generasi muda mengenai perbedaan antara Silooy Soa Wakan: Silooy Raja / garis lurus perintah dan Silooy Angkota Wakan: Marga Silooy yang dimasukkan atau diadopsi secara adat, namun bukan garis raja.
Hormati Proses Hukum dan Isyaratkan Jalur Pidana.
Kendati meragukan objektivitas putusan PTTUN Manado, Mezaac menyatakan tetap memegang teguh asas hukum dan menghormati posisi Wali Kota Ambon yang secara administratif memiliki kewenangan terkait eksekusi putusan yang telah inkrah.
Namun, ia mengingatkan adanya risiko hukum yang melingkar jika putusan PK di tingkat MA kelak membatalkan putusan Manado.
“PK memang tidak menangguhkan eksekusi, dan itu ranah kebijakan Pak Wali Kota. Tetapi bayangkan, jika SK dibatalkan sekarang lalu kemudian putusan PK dari Mahkamah Agung keluar dan memenangkan kami (kembali ke putusan PTUN Ambon), tentu tatanan birokrasi dan hukum akan menjadi rancu. Hukum tidak boleh dibuat main-main,” katanya mengingatkan.
Menutup wawancara, Raja Amahusu ini juga memberikan sinyal kuat bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan manipulasi data atau klaim sepihak yang merugikan nama baik mata rumahnya.
Selain jalur perdata di peradilan tata usaha negara, kini opsi upaya hukum pidana tengah digodok bersama tim hukumnya untuk menyasar pihak-pihak yang diduga menggunakan dokumen atau keterangan palsu di atas mimbar hukum.(LD)








Komentar