MM.COM. MUSI RAWAS UTARA – Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan maut yang melibatkan bus ALS dan truk tangki minyak di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Danau, Kabupaten Musi Rawas Utara, mendapatkan penanganan medis dan jaminan santunan secara maksimal.
Komitmen ini ditegaskan melalui peninjauan langsung ke lokasi kejadian dan RSUD Rupit pada Kamis (7/5/2026). Langkah proaktif ini dilakukan guna memastikan hak-hak korban terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sinergi Tiga Instansi di Lokasi Kejadian.
Peninjauan tersebut dihadiri oleh jajaran petinggi dari instansi terkait, di antaranya:
– “Aan Suhanan”, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (sekaligus Komisaris Utama Jasa Raharja).
– “Ariyandi”, Direktur Operasional Jasa Raharja.
– “Brigjen Pol. Faizal”, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri.
– “Hervanka Tri Dianto”, Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menegaskan bahwa seluruh korban telah tercover oleh jaminan berdasarkan “Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964”.
“Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan maksimal sebesar “Rp20 juta”. Sementara itu, untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar “Rp50 juta” akan diserahkan kepada ahli waris yang sah,” terang Ariyandi dalam keterangan resminya.
Percepatan Administrasi dan Pelayanan.
Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) bagi korban luka yang dirawat. Langkah ini diambil agar pihak rumah sakit dapat segera memberikan tindakan medis tanpa terkendala urusan administrasi.
“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. Petugas kami sudah bergerak cepat sejak awal untuk melakukan pendataan dan koordinasi dengan pihak kepolisian maupun rumah sakit,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Dirjen Hubdat Aan Suhanan menyampaikan duka cita bagi para keluarga korban. Ia menjelaskan bahwa kecelakaan yang terjadi pukul 12.39 WIB tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman.
Investigasi Mendalam dengan Metode TAA.
Berdasarkan data terkini, kecelakaan tragis tersebut mengakibatkan “16 orang meninggal dunia” dan “4 orang mengalami luka-luka”. Dari total korban luka, 3 orang masih menjalani perawatan intensif di RSUD Rupit, sementara sebagian korban lainnya telah diberangkatkan ke Palembang untuk proses identifikasi.
Terkait proses hukum, Brigjen Pol. Faizal menyatakan bahwa Korlantas Polri tengah melakukan investigasi saintifik melalui metode “Traffic Accident Analysis” (TAA).
“Hari ini kami melaksanakan investigasi melalui TAA untuk membuat terang kasus ini. Hasil dari analisis ini akan memberikan informasi kronologi secara jelas, mulai dari awal hingga akhir kejadian, yang nantinya akan kami pertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Faizal.(*








Komentar