MM.COM, POLDA MALUKU— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara berupa aktivitas menguasai, menyimpan, dan mengangkut mineral logam jenis merkuri atau air raksa tanpa izin.
Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu dini hari, 1 Mei 2026 sekitar pukul 01.50 WIT, aparat mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti sebanyak sekitar 825 kilogram merkuri di kawasan Jalan Lintas Provinsi, samping Bandara Pattimura Ambon.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pemuatan merkuri di wilayah, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku langsung melakukan penyelidikan dan surveillance hingga akhirnya menemukan dugaan aktivitas penguasaan, penyimpanan, dan pengangkutan merkuri tanpa izin resmi.
Dalam operasi penindakan, polisi mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial EK (56) dan ST (44)
EK diketahui berperan sebagai pihak yang menguasai, menyimpan, dan mengangkut merkuri tanpa izin. Sementara ST berperan sebagai sopir yang memuat dan mengangkut barang tersebut menggunakan kendaraan pick up.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
33 karung putih yang dilakban coklat;
masing-masing karung berisi 3 botol bekas air mineral diduga berisi merkuri;
total berat keseluruhan sekitar 825 kilogram;
2 unit telepon genggam;
1 buku catatan;
STNK kendaraan;
1 unit mobil pick up Suzuki warna hitam nomor polisi DE 8238 DA.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku dalam memberantas aktivitas peredaran dan penggunaan bahan berbahaya yang berpotensi merusak lingkungan dan dapat mengancam kesehatan masyarakat.
“Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap seluruh aktivitas pendistribusian bahan berbahaya seperti merkuri. Tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, mengancam kesehatan masyarakat, maupun melanggar hukum,” tegas Kombes Pol Rositah Umasugi.
Ia menambahkan, jajaran Polda Maluku akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap seluruh rantai aktivitas pengadaan dan distribusi bahan berbahaya.
“Sesuai kebijakan dan arahan Kapolda Maluku, penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan yang juga mengancam kesehatan masyarakat di wilayah Maluku,” ujarnya.
Menurut Rositah, penggunaan merkuri secara ilegal memiliki dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat karena mengandung zat beracun yang berbahaya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Maluku guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan ahli, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan pengiriman berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. (*








Komentar