MANGGUREBEMAJU.COM, Ambon, 30 Juli 2025– Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Maluku Bakhri Ely dalam wawancara manggurebe maju.com Seusai kegiatan Bimtek penguatan kapasitas BPD/saniri negeri dan bela negara se Kota Ambon di aula KOREM 151 Binaya, menegaskan pentingnya penguatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam memahami berbagai regulasi desa, sebagai upaya strategis mencegah korupsi dan memperkuat sistem pemerintahan desa yang akuntabel.
Ketua PABPDSI mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa mayoritas BPD di berbagai kabupaten seperti Buru, Seram Bagian Barat, dan Maluku Tengah masih sangat lemah dalam hal pemahaman regulasi.
“Bagaimana mungkin BPD bisa menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan jika Undang-Undang Desa saja mereka tidak pegang? Kita bicara bukan hanya UU No. 6 Tahun 2014 atau PP 43 yang berubah menjadi PP 47, tetapi juga Permendagri, juknis, hingga aturan teknis lainnya. Ini masalah serius,” tegasnya.
Menurutnya, dalam tiga bulan terakhir saja, telah terjadi setidaknya lima kasus hukum yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa di beberapa wilayah, termasuk di Saparua Timur dan Seram Bagian Barat. Hal ini menunjukkan lemahnya kontrol internal, termasuk dari BPD yang sejatinya merupakan lembaga pengawas.
“Kalau BPD paham regulasi, saya yakin tidak akan ada lagi korupsi dana desa. Mereka seharusnya menjadi ‘real-time control’ dalam tata kelola pemerintahan desa,” tambahnya.
Beliau juga memuji dukungan Walikota Ambon dan Wakil Walikota, yang menunjukkan komitmen kuat dalam penguatan kapasitas BPD melalui kegiatan-kegiatan seperti bimtek ini.
“Saya sangat mengapresiasi Walikota dan Wakil Walikota Ambon. Dukungan mereka terhadap penguatan BPD luar biasa. Ini yang harus ditiru oleh daerah lain,” ujarnya.
Namun demikian, ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara BPD, camat, dan P3MD. Sebab, dalam sistem pencairan dana desa, camat memiliki peran strategis dalam memberikan rekomendasi. Jika rekomendasi tersebut keliru atau disalahgunakan, maka potensi terjadinya korupsi sangat besar.
“Kalau camat keluarkan rekomendasi bahwa pekerjaan sudah selesai 100%, lalu ternyata ada penyimpangan, siapa yang bertanggung jawab? Harusnya camat juga koordinasi dengan BPD sebelum memberikan rekomendasi,” paparnya.
Ia juga menegaskan bahwa koordinasi antara inspektorat, BPD, dan masyarakat harus lebih diperkuat dalam proses pengawasan. Jangan sampai inspektorat hanya berkoordinasi dengan pemerintah desa tanpa menyentuh BPD atau warga setempat yang memiliki informasi lebih jujur di lapangan.
“Saya siap berdiskusi terbuka dengan siapa saja kalau bicara tentang regulasi desa. Kita harus berani bicara jujur demi kebaikan sistem pemerintahan desa ke depan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi dengan Pengurus Provinsi dan menyampaikan hasil bimtek kepada Walikota dan Wakil Walikota, juga Danrem untuk ditindaklanjuti dalam program-program strategis ke depan, termasuk mendorong terwujudnya desa mandiri yang bersih dari praktik korupsi. (LD)








Komentar