MANGGUREBEMAJU.COM, Ambon, 23 Juli 2025. Sejumlah warga menyampaikan keluhan serius terkait proses pembayaran pajak dan balik nama kendaraan di beberapa kantor Samsat di wilayah kota Ambon.
Meski pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pajak balik nama sebagai bentuk kemudahan layanan, implementasi di lapangan justru masih jauh dari harapan.
Seorang warga F. Latumahina mengungkapkan pengalamannya saat melakukan proses balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Kantor Samsat Tanah Tinggi. Ia mengaku harus membayar Rp375.000 tanpa menerima kuitansi resmi.
“Kita tahu bahwa kewajiban warga negara adalah membayar pajak, dan kami sangat menghargai kemudahan yang diberikan pemerintah. Tapi kenapa dalam praktiknya, untuk proses balik nama yang katanya gratis, saya malah disuruh bayar Rp375.000 tanpa kuitansi?” ujarnya.
Tidak berhenti di situ, warga tersebut juga diarahkan ke kantor Samsat lainnya di DISPENDA Waihaong untuk melanjutkan pembayaran.
Di sana, ia kembali diminta membayar Rp160.000 untuk item yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), namun kembali tanpa ada kuitansi ataupun penjelasan rinci.
“Bayar Rp160.000 katanya untuk PNPB, tapi kita tidak tahu ini untuk apa. Apakah untuk plat nomor? Apakah untuk jasa Raharja? Tidak dijelaskan, dan tidak ada dasar hukumnya,” tambahnya.
Lebih detail dijelaskan olehnya perihal pembayaran yang tidak disertai kwitansi antara lain :
1.Biaya balik nama seharga (375.000)
2.PNBP (160.000)
3.Penggosokan nomor mesin (30.000)
4.Pendaftaran untuk pembayaran pajak di lt.2 hanya dikasih plastik tempat STNK (50.000)
Sehingga total keseluruhan pembayaran (615.000).
“Ini untuk motor, coba bayangkan kalau mobil berapa total yang harus dibayar Bila dikalikan sejumlah kendaraan baik motor dan mobil tanpa disertai kwitansi, apalagi hal ini terjadi pada ruang pelayanan instansi pemerintah” tandasnya.
Warga mempertanyakan keabsahan pungutan tersebut, terlebih ketika pembayaran dilakukan tanpa bukti tertulis. Ketiadaan kuitansi dinilai menciptakan ruang kecurigaan dan berpotensi membuka peluang terjadinya pungutan liar (pungli).
“Kami tahu setiap pembayaran ke negara harus disertai dengan kuitansi. Ini penting agar ada rasa puas, rasa aman, dan transparansi. Kalau tidak ada bukti, bagaimana masyarakat bisa percaya?” tegasnya.
Warga berharap adanya evaluasi dan perbaikan sistem pelayanan publik, khususnya pada sektor pajak kendaraan, agar sesuai dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mengusung prinsip antikorupsi dan layanan publik yang bersih serta transparan.
“Presiden kita sudah jelas, beliau ingin Indonesia bersih dari pungli. Maka kami pun berharap seluruh aparatur daerah juga menjalankan semangat itu. Transparansi adalah kunci kepercayaan masyarakat,” tutupnya. (Tim)








Komentar