MM.COM, AMBON, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon secara resmi menyampaikan rekomendasi fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (13/7/2026).
Salah satu poin krusial yang didesak legislatif adalah percepatan pelantikan Raja (Kepala Pemerintah Negeri) definitif di Kota Ambon.
Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, menegaskan bahwa DPRD meminta Wali Kota Ambon untuk mengevaluasi dan melihat sejauh mana perkembangan kerja dari Tim Percepatan Pelantikan Raja Definitif yang telah dibentuk oleh Pemerintah Kota.
Langkah ini dinilai mendesak mengingat kepemimpinan penjabat sementara (Penjabat Negeri) memiliki kewenangan yang terbatas, sehingga roda pemerintahan di negeri-negeri adat tidak dapat berjalan secara utuh dan leluasa.
DPRD Hanya Memediasi, Bola Panas Ada di Tangan Saniri.
Morits menjelaskan, dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi, DPRD melalui Komisi I terus melakukan koordinasi serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan 9 negeri adat yang hingga saat ini belum memiliki raja definitif. Namun, ia menggarisbawahi bahwa penyelesaian utama mutlak berada di internal negeri itu sendiri.
“DPRD memediasi untuk menenangkan persoalan-persoalan yang terjadi di tiap negeri. Tapi hambatan utamanya itu ada di Saniri Negeri. Sampai dengan hari ini, kalau belum ada kata sepakat dari pemangku kepentingan dalam hal ini Saniri, secara otomatis pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi karena Perda mengamanatkan prosesnya harus lewat Saniri,” ujar Morits kepada awak media.
Oleh karena itu, politisi senior ini mengimbau dengan sangat agar para pemangku kepentingan di tingkat negeri adat mau menurunkan ego dan duduk bersama.
“Monggo duduk bersama, membicarakan secara arif dan bijaksana menyangkut penentuan mata rumah perintah dan raja yang akan diusung tanpa meniadakan pranata-pranata adat yang berlaku. Seluruh raja di sembilan negeri ini sangat didambakan oleh masyarakatnya,” pintanya.
Dalam waktu dekat, Komisi I DPRD dipastikan akan mengundang Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum Setda Kota Ambon, serta Tim Percepatan untuk menggelar rapat dengar pendapat guna mengurai kendala di lapangan dan melahirkan solusi konkret.
Soroti Kasus PTUN Negeri Soya.
Selain persoalan internal Saniri secara umum, Morits juga menanggapi dinamika hukum yang terjadi di Negeri Soya, di mana status kepemimpinan Raja Definitif sebelumnya dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Meskipun menyayangkan proses yang berujung pembatalan tersebut, Morits menegaskan bahwa seluruh pihak harus tunduk dan patuh terhadap supremasi hukum.
“Sebagai warga negara, pemerintah dan kita semua tetap tunduk terhadap aturan yang ada. Keputusan PTUN ya wajib untuk dijalankan. Nah, tinggal bagaimana dari pemerintah kota selaku eksekutor dalam hal ini Pak Wali Kota menyikapi itu,” jelasnya.
Ia mengakui pihak legislatif belum menerima informasi detail mengenai alasan substansial mengapa putusan eksekusi PTUN tersebut belum terlaksana secara menyeluruh hingga saat ini.
“Alasan-alasan berkaitan dengan PTUN yang belum dapat dieksekusi itu kami belum dapat informasi detail. Nanti kita akan koordinasikan juga hal ini lebih lanjut dengan Pak Wali Kota,” pungkas Morits menutup wawancara.(LD)













Komentar