MANGGUREBEMAJU.COM, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku tidak bertanggung jawab dalam pembangunan maupun pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan nasional di Maluku. Lembaga ini merupakan lembaga dibawah Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mestinya kementerian PUPR dan KPK memiliki peran penting untuk mengawasi sebaik baik mungkin agar tidak dapat merugikan negara. Hal ini dipertegaskan oleh Aktivis Seram Raya Rus Rumadaul kepada media ini. Selasa 7 Januari 2025 di Ambon.
Pengawasan teknis jalan dan jambatan di ruas jalan Piru – Waisala, Piru SP. Pelita Jaya, Piru , Taniwel, Kairatu, Waiselang Latu, Liang kode RUP 49677916 November 2023 dan lain-lain. Preservasi Jalan Bula Masiwang APBN Kode RUP 4567714, 45677915, 4577917, 4577918 November 2023. Longsor Waipia Saleman II Kode RUP 47997388, Kode RUP 48529805 Janwary 2024 dll. Pengawasan teknis jalan dan jembatan di ruas jalan kota Tual-Langgur, Danar-Tual Kode RUP 45677919 November 2024 dan lain-lain.
Proyek preservasi Jalan Nasional dari tahun tahun ke tahun hingga berakhir di 2024 dan memasuki 2025 ini terhitung begitu banyak terliunan uang negara di BPJN Maluku. tetapi kondisi jalan di Maluku secara fakta tidak sesuai tujuan Pemerintah pusat.
Beberapa titik pekerjaan preservasi jalan di 3 wilayah BPJN Maluku baik itu jalan Raya, bahu jalan Jembatan dan Got yang suda berakhir tahun 2024 namun pekerjaan belum terselesaikan oleh satker dan kontraktor, ada juga jalan-jalan rusak yang sengaja tidak di lakukan preservasi namun anggaran preservasi begitu besar untuk melakukan preservasi jalan tersebut dan ada juga pekerjaan aspal yang kami menduga kualitas aspal yang tidak memenuhi standar sehingga pekerjaan belum sampai 3 4 bulan aspal tersebut suda mulai rusak.
Fakta lapangan di 3 Wilayah satker satu Satker dua dan satker tiga di BPJN Maluku baik pekerjaan jalan Jembatan di Pulau seram, pekerjaan jalan jembatan di Lingkar Pulau Ambon dan Pekerjaan jalan jambatan di Tual Aru dan MBD itu tidak sesuai harapan atau misi Menteri PUPR.
Ada juga pekerjaan preservasi jalan yang tidak di kerjakan dengan baik, ada juga pekerjaan jalan yang tidak sesuai standar nasional dan ada juga pekerjaan jalan yang sudaestinya semua selesai di Tahun 2024 namun beberapa titik yang sampai 2025 ini Masi berlanjut pekerjaan.
Dugaan ini, Rumadaul merasa bahwa satker telah melakukan pemborosan terhadap uang negara dan Rustam Rumadaul juga menduga bahwa Kepala Balai membiarkan fakta fakta lapangan yang sangat buruk ini mestinya BPJN Maluku tidak harus diam karena jalan adalah membantu pertumbuhan ekonomi negara yang baik.
Maka itu, Rumadaul Bersama teman-teman Aktivis Seram Raya meminta kepada DPRD Provinsi Maluku harus memanggil Kepala Balai Maluku beserta Satker dam PPK di tiga wilayah Maluku untuk di evaluasi sebagai mana Perintah Amanat Undang-undang.
Dan juga MentEri PUPR DPR RI serata KPK RI tidak harus Duduk diam di Jakarta namun tidak memeliki peran penting untuk mengawasi Uang Negara yang di luncurkan lewat BPJN Maluku.
Rustam Rumadaul mendesak KPK RI agar segara memeriksa tiga Satker di BPJN Maluku dan meninjau pekerjaan pekerjaan preservasi jalan di tiga wilayah BPJN Maluku dan Menteri PUPR Segeraemanggil Kepala Balai BPJNN Maluku memberikan keterangan sesuai fakta lapangan yang buruk di Maluku.
Tutup Aktivis Seram Raya ini, Kami akan melakukan demonstran Besar besar di depan kantor BPJN Maluku, Kantor DPRD Provinsi Maluku di depan kantor BPJN Maluku karena ini sangat merugikan pemerintah dan lebih khusus Maluku pada khususnya dan kami akan menyerahkan laporan resmi ke KPK dan Menteri PUPR. Kami akan menggugat dengan lampiran data lapangan maupun data RUP. (Tim)










Komentar