MANGGUREBEMAJU.COM, Ambon — Musyawarah adat masyarakat Jazirah yang digelar di lantai 5 Hotel Santika Ambon, melahirkan satu keputusan strategis: pembentukan “Hetu Jasira”, sebuah wadah pemersatu yang dibentuk langsung oleh “22 Majelis Se latupati” demi menyatukan kepentingan masyarakat Jazirah dan memperkuat posisi adat dalam pembangunan Maluku.
Ketua Panitia Musyawarah, “Rauf Pellu”, dalam wawancara usai pembukaan acara, menegaskan bahwa Jazirah merupakan kekuatan demografis terbesar di Provinsi Maluku. Menurutnya, jumlah penduduk dan pemilih dari Jazirah bahkan “lebih banyak dibanding delapan kabupaten/kota di Maluku”, termasuk SBT, Buru, Buru Selatan, Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, hingga MBD.
“Tujuan utama Hetu Jasira adalah mempersatukan kepentingan masyarakat Jazirah. Ini soal kepentingan bersama, kepentingan Maluku ke depan.” ujar Rauf.
Ia menjelaskan bahwa Jazirah terdiri dari “22 negeri adat, 3 kecamatan, dan 47 petuanan”, serta memiliki kekuatan sosial budaya yang besar. Karena itu, Majelis Se latupati sebagai pemegang otoritas adat merasa perlu menyatukan persepsi agar tidak lagi muncul polemik di internal masyarakat adat.
“Majelis Se latupati mengambil sikap membentuk Hetu Jasira—hetu berarti membangun. Jadi semangatnya ‘lawa lete mena, hetu jazirah, par Maluku pung bae’: mari melangkah ke depan bersama membangun Jazirah demi kebaikan Maluku.” tegasnya.
Wilayah Adat Jazirah di Dalam Kota Ambon
Rauf juga menyinggung pentingnya pemerintah daerah memahami peta wilayah adat. Ia menegaskan bahwa beberapa kawasan strategis di Kota Ambon, termasuk kawasan Waai liang–Lateri dan Rumah Tiga hingga sekitar lokasi pemakaman COVID-19, merupakan “wilayah adat Jazirah”, meski secara administrasi masuk Kota Ambon.
“Kurang lebih 20 ribu masyarakat Jazirah tinggal di Kota Ambon. Itu tanah hidup, tanah adat kami. Pemerintah harus melihat ini dengan benar.”
Keterlibatan Tokoh-Tokoh Strategis
Musyawarah adat juga dihadiri tokoh-tokoh Jazirah dari berbagai unsur—eksekutif, legislatif, yudikatif, akademisi, hingga unsur kepolisian.
Rauf menyebut hadirnya Upu Pasalook, tokoh adat sekaligus pejabat penting di institusi kepolisian, sebagai wujud dukungan terhadap penguatan hukum adat. “Beliau adalah pelindung masyarakat Jazirah, pelindung hukum dunia adat.”
Musyawarah sebagai Ruh Organisasi Adat
Rauf menegaskan bahwa seluruh keputusan organisasi adat harus berdasarkan musyawarah. “Amanat undang-undang jelas: organisasi adat itu musyawarah. Hak penuh ada pada Majelis Se latupati, karena merekalah pemilik adat dan masyarakat.”
Pembentukan Hetu Jasira disebut sebagai langkah besar untuk menyatukan semua komponen strategis masyarakat Jazirah dalam satu wadah yang solid.
“Ini bukan soal kelompok, bukan soal kepentingan sempit. Ini tentang masa depan Jazirah dan Maluku.” tutup Rauf.(LD)














Komentar