MM.COM, BURU – Foto ini adalah saksi bisu yang mematikan: sebuah speedboat terbalik dan sebagian tubuhnya sudah hilang ditelan birunya laut Desa Namlea Ilath, Kecamatan Batabual. Di dekatnya, kapal lain tampak berusaha mendekat, bukan untuk berlayar, melainkan untuk menyelamatkan nyawa yang terancam musnah. Pemandangan mengerikan ini bukan sekadar musibah alam atau nasib sial warga desa. Secara ilmiah, hukum, dan moral, tragedi tenggelamnya speedboat ini adalah konsekuensi langsung, terukur, dan terencana akibat ketiadaan infrastruktur dasar—jalan raya dan jembatan—yang menjadi kewenangan mutlak Pemerintah Provinsi Maluku untuk menyediakannya.
Kecamatan Batabual, termasuk Desa Namlea Ilath, memiliki karakteristik geografis yang unik namun menantang: wilayahnya terpisah oleh perairan, muara sungai, dan garis pantai yang panjang. Berdasarkan prinsip perencanaan wilayah dan transportasi, untuk mengintegrasikan wilayah seperti ini, negara wajib menyediakan dua sistem konektivitas yang saling mendukung: jaringan jalan darat yang menghubungkan antar-desa, serta pelabuhan dan dermaga yang aman. Namun di sini, prinsip itu diinjak-injak. Tidak ada jalan yang bisa dilewati kendaraan, tidak ada jembatan yang menyambungkan pemukiman. Akibatnya, moda transportasi laut yang seharusnya menjadi pelengkap atau cadangan, dipaksa menjadi satu-satunya urat nadi kehidupan.
Secara teknis dan ilmiah, keputusan memaksakan transportasi laut sebagai satu-satunya akses adalah tindakan yang keliru dan berbahaya. Perairan di sekitar Namlea Ilath memiliki gelombang yang sering kali tidak bersahabat, arus yang berubah-ubah, dan dipengaruhi pasang surut air laut yang ekstrem. Speedboat yang digunakan warga pada dasarnya dirancang untuk perjalanan jarak dekat, muatan terbatas, dan kondisi air yang tenang. Ketika kapal ini dipaksa beroperasi setiap hari, mengangkut penumpang, barang dagangan, bahkan bahan pokok di tengah kondisi laut yang berisiko tinggi, maka probabilitas kecelakaan—terbalik, tenggelam, hanyut—menjadi pasti dan terhitung. Tragedi di foto ini bukan kejutan, melainkan kepastian yang tertunda akibat kegagalan sistemik pembangunan.
Pertanyaannya yang paling tajam dan menyakitkan: Siapa yang bertanggung jawab?
Jawabannya sangat jelas dan tegas secara hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 12 ayat (1) huruf f, urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang meliputi jalan provinsi, jembatan, dan sistem perhubungan antar-wilayah adalah KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PROVINSI. Artinya, setiap rupiah anggaran pembangunan, setiap perencanaan tata ruang, dan setiap kewajiban menyambungkan hidup mati warga Batabual ada di tangan Pemprov Maluku. Ketidakhadiran jalan dan jembatan di sini bukan masalah kabupaten yang tidak punya uang, melainkan kelalaian konstitusional pemegang kekuasaan di tingkat provinsi.
Bahkan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pun menegaskan bahwa negara wajib mengurangi risiko keselamatan pelayaran. Namun faktanya, Pemprov Maluku justru melakukan kebalikannya: dengan tidak membangun akses darat, mereka memperbesar risiko secara sengaja, memaksa ribuan nyawa warga Namlea Ilath dan sekitarnya bertaruh dengan ombak setiap hari. Kapal terbalik di foto ini adalah bukti bahwa kebijakan pembangunan di Maluku selama ini hanya berputar di pusat kota, meninggalkan wilayah terluar seperti Batabual dalam kegelapan dan bahaya.
Sampai kapan kita akan membiarkan laut menjadi kuburan bagi warga yang hanya ingin pergi ke pasar, bersekolah, atau berobat? Sampai kapan nyawa rakyat kecil di Namlea Ilath dianggap murah dan tidak berharga dibanding proyek-proyek yang hanya pamer kemewahan di kota?
Tragedi ini adalah tamparan keras: Pemprov Maluku telah gagal menjamin hak hidup dan keselamatan warganya. Jangan lagi ada alasan anggaran terbatas atau kendala geografis, karena uang rakyat miliaran rupiah digelontorkan setiap tahun, namun tak satu pun jembatan atau jalan yang terbangun di sini. Kecelakaan ini tidak boleh hanya berakhir dengan berita duka semata. Ini adalah bukti pidana kelalaian jabatan. Kami menuntut: tanggung jawab penuh, pertanggungjawaban hukum, dan tindakan nyata segera. Jangan biarkan foto kapal terbalik ini menjadi kenangan abadi yang membuktikan betapa kejamnya pembangunan yang tidak pernah sampai ke Batabual. (Penulis: Alfian Hulihulis)












Komentar