MANGGUREBEMAJU.COM, Ambon, 22 Agustus 2025 – Maluku kembali diguncang skandal busuk. Bukan sembarang kasus, kali ini menyangkut masa depan 299 mahasiswa Kabupaten Kepulauan Aru yang dipaksa pulang kampung karena macetnya beasiswa daerah.
Di balik derita mahasiswa, mencuat dugaan kejahatan berjamaah: penggelapan dana beasiswa senilai Rp 8,78 miliar. Uang yang seharusnya menjadi penopang mimpi generasi muda justru lenyap, diduga digerogoti oleh pejabat yang rakus.
Aktivis Maluku, Mansur D Munawir, menyebut nama-nama penting yang tak bisa bersembunyi di balik jabatan:
Yopi Ubyanan, Sekretaris Daerah (mantan Kabag Keuangan)
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
Mantan Ketua DPRD, kini Wakil Ketua DPRD
Kabag Keuangan aktif
“Ini bukan sekadar soal mahasiswa dipulangkan. Ini kejahatan berjamaah! Rp 8,78 miliar dirampok, masa depan anak bangsa dijadikan tumbal. Aparat harus tangkap, usut, dan penjarakan pelaku!” tegas Mansur dengan suara bergetar menahan marah.
Gelombang perlawanan mulai bangkit. Mahasiswa dan LSM berjanji akan mengepung Polda Maluku dan Kejati Maluku jika aparat masih pura-pura buta. Tuntutan mereka jelas:
BPK dan Kejati segera memanggil serta memeriksa mantan Bupati Aru, mantan Ketua DPRD, mantan Kabag Keuangan, hingga pejabat aktif yang masih menikmati kursi empuk.
Bupati Aru segera mencopot Sekda, yang dianggap telah mencederai amanah rakyat.
Kasus ini bukan sekadar soal administrasi yang macet, melainkan potret paling telanjang dari arogansi kekuasaan. Jika hukum hanya tajam ke bawah, rakyat dipastikan akan bergerak.
“Kami tidak akan diam. Jika aparat berkhianat pada keadilan, jalanan akan menjadi panggung perlawanan. Siapa pun yang menjarah uang beasiswa mahasiswa harus ditangkap, diadili, dan dipenjarakan!” tutup pernyataan mahasiswa.
Kini bola panas ada di tangan penegak hukum. Apakah berani melawan mafia beasiswa, atau justru ikut menjadi bagian dari permainan kotor?. (*








Komentar