oleh

Perisai SI Kota Ambon Desak Pemprov dan Pemkot Boikot Aktivitas CV Prima Jaya Hative

MM.COM, Ambon — Ketua Perisai SI Kota Ambon, M. Saleh Keluan, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon segera menghentikan serta memboikot seluruh aktivitas operasional CV. Prima Jaya Hative (PJH) di kawasan Negeri Hative Besar, Kota Ambon.

Menurutnya, aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut diduga menabrak aturan tata ruang, mengabaikan aspek lingkungan hidup, serta membahayakan keselamatan masyarakat.

“Ambon ini wilayah kecil dan rawan banjir maupun longsor. Pemerintah jangan tutup mata terhadap aktivitas tambang yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis,” tegas Saleh.

Ia menjelaskan, lokasi yang kini digunakan CV. PJH sebelumnya merupakan area galian C milik Pemerintah Negeri Hative Besar yang hanya beroperasi berdasarkan rekomendasi Walikota Ambon tahun 2016. Namun dalam rekomendasi itu ditegaskan bahwa pemanfaatan ruang tidak boleh dialihfungsikan di luar tujuan awal pemberian izin.

Selain itu, berdasarkan Perda RTRW Kota Ambon Nomor 24 Tahun 2012, kawasan Hative Besar merupakan wilayah permukiman, bukan kawasan pertambangan.

Saleh juga menyoroti legalitas perusahaan yang disebut baru mengantongi IUP Eksplorasi pada April 2025, sementara aktivitas produksi diduga telah berjalan sejak 2019. Ironisnya, perusahaan disebut belum memiliki dokumen kesesuaian tata ruang maupun KKPR yang sah.

Informasi dari Dinas ESDM Provinsi Maluku bahkan menyebut lokasi tersebut tidak masuk dalam wilayah pertambangan Provinsi Maluku. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya aktivitas pertambangan tanpa dasar hukum yang jelas.

Tak hanya itu, CV. PJH juga dinilai lalai dalam aspek lingkungan hidup. Perusahaan disebut belum memiliki dokumen lingkungan baru maupun persetujuan lingkungan untuk aktivitas produksi yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Dokumen UKL-UPL yang digunakan masih memakai dokumen lama milik Pemerintah Negeri Hative Besar, padahal telah terjadi perubahan kepemilikan dan aktivitas usaha.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku bahkan mengingatkan adanya potensi longsor serius akibat tebing galian setinggi sekitar 40 meter yang dikeruk hampir tegak tanpa sistem drainase memadai.

“Kalau dibiarkan, masyarakat bisa menjadi korban. Pemerintah harus tegas, jangan memberi ruang kompromi terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan,” ujar Saleh. (*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *