MM.COM, JAKARTA – PT Jasa Raharja terus mempercepat penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi pada Senin, 27 April 2026. Tercatat sebanyak 16 korban meninggal dunia dan seluruh korban luka-luka telah mendapatkan jaminan perawatan melalui penerbitan surat jaminan (guarantee letter) di rumah sakit.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan bahwa santunan bagi korban meninggal dunia kini telah diserahkan sepenuhnya kepada seluruh ahli waris yang berhak.
“Jasa Raharja berkomitmen untuk memastikan seluruh santunan korban kecelakaan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan transparan,” ujar Ariyandi usai penyerahan santunan kepada salah satu ahli waris korban meninggal dunia, Nur Ainia Eka Rahmadhyna, di Bekasi, Rabu (29/4/2026).
Ariyandi menambahkan bahwa koordinasi intensif dengan berbagai pihak terus dilakukan, termasuk dengan pihak rumah sakit, kepolisian, serta keluarga korban. Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada hambatan teknis maupun administratif dalam proses penyelesaian santunan.
“Setiap korban memiliki hak yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, kami terus melakukan pendampingan kepada ahli waris agar proses administrasi dapat segera diselesaikan,” tambahnya.
Penyerahan santunan ini ditegaskan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang tertimpa musibah. Jasa Raharja berharap santunan ini dapat meringankan beban para keluarga korban.
“Mudah-mudahan santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga. Dan tentunya kami menyampaikan duka cita serta mendoakan semoga keluarga diberikan ketabahan,” ungkap Ariyandi.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut adalah rincian santunan yang diberikan kepada para korban:
– Korban Meninggal Dunia:
Santunan Jasa Raharja: “Rp50 juta” per ahli waris.
– Tambahan (Jasaraharja Putera & PT KAI): “Rp40 juta”.
Total: Rp90 juta.
– Korban Luka-luka:
Jaminan Perawatan Jasa Raharja: Maksimal “Rp20 juta”.
-Tambahan Jaminan Jasaraharja Putera: Hingga “Rp30 juta”.
Total Plafon: Rp50 juta. Langkah cepat ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan dukungan finansial yang tepat waktu bagi seluruh korban dan keluarga yang terdampak musibah tersebut.(*








Komentar