MM.COM, Ambon, 13 Februari 2026 – Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kelurahan dinilai menjadi momentum penting untuk meningkatkan transparansi dan pemahaman masyarakat terkait data kemiskinan serta penerima bantuan sosial (bansos).
Hal ini disampaikan Penyuluh Sosial Ahli Muda pada Dinas Sosial, “Maximilian Hattu, S.Sos., MPS.Sp”, saat diwawancarai awak media, Jumat (13/2/2026) di Lantai 4 “Grand Avira Hotel”, Ambon.
Menurut Hattu, Musrenbang bukan sekadar agenda rutin tahunan, tetapi menjadi media informasi strategis bagi masyarakat untuk memahami proses pendataan kemiskinan, termasuk mekanisme dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSN).
“Musrenbang itu penting sebagai media informasi. Supaya masyarakat tahu bagaimana mereka masuk dalam data miskin itu seperti apa, apa itu DTSN, mereka berada di desil berapa, dan kenapa bisa menerima atau tidak menerima bansos,” jelasnya.
Ia menyebutkan, hingga saat ini beberapa kelurahan di Kecamatan Sirimau telah melaksanakan Musrenbang, termasuk Kelurahan Karang Panjang dan yang terbaru Kelurahan Amantelu. Ke depan, ia berharap seluruh kelurahan di Kecamatan Sirimau dapat melaksanakan kegiatan serupa secara optimal.
Menurut Hattu, selama ini masih banyak masyarakat yang belum memahami alasan kelayakan penerima bansos. “Sering kali masyarakat hanya tahu istilah bansos. Mereka tidak tahu kenapa dinyatakan layak atau tidak layak. Padahal semuanya berdasarkan data dan variabel yang terukur,” ujarnya.
Dijelaskan, penetapan penerima bantuan mengacu pada DTSN yang memiliki 39 variabel pengukuran. Variabel tersebut mencakup kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, kondisi kesehatan, hingga aspek sosial ekonomi lainnya.
“Kalau orang masuk dalam data itu, ada ukurannya. Asetnya dihitung bagaimana, kondisi rumahnya bagaimana, kesehatannya bagaimana. Semua itu diukur dalam 39 variabel,” kata Hattu.
Ia juga menekankan pentingnya peran RT dan RW dalam menyampaikan informasi lanjutan kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang baik di tingkat lingkungan, proses pelayanan dapat lebih cepat dan efektif tanpa harus seluruhnya bergantung pada Dinas Sosial.
“Kalau RT dan RW sudah paham soal DTSN dan mekanismenya, mereka bisa menjelaskan ke masyarakat. Ini akan memperpendek jalur pelayanan dan mempercepat proses verifikasi maupun pengusulan data penerima bantuan,” jelasnya.
Terkait keluhan masyarakat, Hattu mengatakan sebagian besar warga ingin mengetahui secara jelas alasan mereka menerima atau tidak menerima bantuan sosial. Transparansi data menjadi kunci untuk menghindari kesalahpahaman.
Ia berharap melalui Musrenbang, masyarakat Kelurahan Amantelu dan kelurahan lain di Kecamatan Sirimau semakin mandiri dan proaktif dalam mengikuti proses kebijakan pemerintah.
“Harapan ke depan, masyarakat bisa lebih mandiri, lebih proaktif, dan memahami seluruh proses kebijakan pemerintah, khususnya terkait bantuan sosial,” pungkasnya.(LD)












Komentar