MM.COM, AMBON – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 dengan nilai mencapai Rp36,7 miliar itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp11,35 miliar.
Kasus ini turut menyeret nama Bupati Kepulauan Aru saat ini, Timotius Kaidel, yang pada saat proyek berlangsung diketahui bertindak sebagai kontraktor pelaksana melalui PT Purna Dharma Perdana.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek yang ditargetkan membangun jalan sepanjang 35 kilometer untuk menghubungkan lima desa, diduga hanya terealisasi sekitar 15 hingga 20 kilometer. Meski demikian, pencairan anggaran disebut telah dilakukan hingga 100 persen.
Tak hanya itu, ditemukan pula indikasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Akibatnya, kondisi jalan saat ini terbengkalai dan belum memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat.
Belum Ada Kepastian Hukum
Meski telah beberapa kali diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, hingga kini status hukum Timotius Kaidel belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini memicu kecurigaan publik, khususnya dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Mereka menilai adanya indikasi ketidakberanian atau pembiaran dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat aktif.
Secara hukum, perkara ini masuk dalam kategori Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Beberapa unsur dugaan pelanggaran meliputi:
Perbuatan melawan hukum
Penyalahgunaan wewenang
Kerugian keuangan negara
Jabatan sebagai kepala daerah, menurut berbagai pihak, tidak menjadi alasan untuk kebal hukum. Justru, posisi tersebut menuntut tanggung jawab yang lebih besar.
“Jika bukti sudah ada dan temuan BPK jelas, maka tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka. Hukum harus berjalan tanpa intervensi,” ujar Alfian Hulihulis.
Dampak Sosial dan Kekecewaan Publik
Kasus ini turut menimbulkan dampak sosial yang luas, khususnya bagi masyarakat Kepulauan Aru.
Harapan yang pupus: Jalan yang seharusnya menjadi akses vital bagi mobilitas dan ekonomi warga belum bisa dimanfaatkan secara optimal.
Hilangnya kepercayaan: Lambannya proses hukum memunculkan anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Dugaan perlindungan oknum: Muncul spekulasi adanya “kongkalikong” dalam penanganan perkara.
Jika tidak dituntaskan, kasus ini dikhawatirkan akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pemerintahan.
Kejati Maluku Dituding Lamban
Sejumlah elemen masyarakat, termasuk Solidaritas LSM Provinsi Maluku (SLSMPM), menilai Kejati Maluku lamban dalam menangani perkara ini.
Menurut mereka, proses penyidikan yang telah berlangsung bertahun-tahun seharusnya sudah cukup untuk menetapkan tersangka.
“Kejati bilang akan usut tuntas, tapi sampai sekarang belum ada tersangka. Jangan sampai hukum menjadi alat bagi orang yang berkuasa,” tegas Alfian.
Aksi Demonstrasi Akan Digelar
Sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus, Solidaritas LSM Provinsi Maluku bersama elemen masyarakat dan mahasiswa menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran. (*














Komentar