oleh

Limbah Tak Tersedot, Warga Tersudut: Konflik Septic Tank Masuk Tahun Ketiga Warga RT.003 karpan Ambon.

MM.COM, Ambon, 4 Maret 2026 — Sengketa penggunaan septic tank antara dua keluarga di RT 003 RW 001, kelurahan Amantelu kawasan Karpan, Kota Ambon, telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun tanpa penyelesaian yang tuntas. Permasalahan yang bermula dari penggunaan septic tank bersama sejak tahun 1950-an itu kini berkembang menjadi polemik lingkungan, hak properti, hingga dugaan pelanggaran aturan kebersihan.

Wawancara yang dilakukan awak media pada Rabu (4/3/2026) menghadirkan tiga narasumber, yakni Ketua RT 003 “John Nahumury”, perwakilan keluarga Matitaputty “Anes Matitaputty”, serta pihak keluarga Pattikawa, “Elen Pattikawa”.

Awal Mula Permasalahan

Menurut keterangan Ketua RT 003, “John Nahumury”, septic tank tersebut awalnya merupakan fasilitas bersama dua rumah yang berdampingan sejak kompleks itu dibangun pada era 1950-an.

“Dulu memang pakai bersama. Biaya sedot pun disepakati tanggung bersama, 50-50. Kalau Rp500 ribu, masing-masing Rp250 ribu,” jelasnya.

Namun pada 2003, keluarga Pattikawa membangun septic tank baru. Meski demikian, persoalan belum selesai karena septic tank lama diduga masih digunakan keluarga Matitaputty dan belum sepenuhnya dipisahkan salurannya.

Versi Keluarga Matitaputty

Perwakilan keluarga Matitaputty, “Anes Matitaputty”, menyampaikan bahwa pihaknya sudah berupaya mencari jalan tengah, bahkan menurut pengakuannya sudah membangun Septic tank baru dan beliau bersedia membiayai sendiri penyedotan tinja pada Septic tank lama.

Menurutnya, solusi yang diusulkan adalah penyedotan dilakukan dari jalur terdekat demi efisiensi, melalui jalur dekat yaitu pekarangan rumah keluarga Pattikawa. Namun, pihak Pattikawa menolak jika selang sedot melewati halaman rumah mereka.

“Ini sebenarnya milik bersama sejak awal. Kami sudah tawarkan jalan tengah, biaya awalnya tanggung bersama, tapi sekarang kami akan menanggungnya sendiri, yang penting bisa disedot dan selesai,” ujarnya.

Keluhan Keluarga Pattikawa

Sementara itu, “Elen Pattikawa” menyampaikan keberatan keras atas hal tersebut. Ia menegaskan bahwa keluarganya sudah membangun septic tank lain, setelah kerusuhan sosial di Ambon dan sudah tidak menggunakan Septic tank lama, penyedotan menjadi terkendala oleh karena mereka sudah membangun bangunan diatas Septic tank lama.

Menurut Elen, justru saluran pembuangan dari rumah tetangga diduga masih terhubung ke septic tank lama yang berada di lahannya. Akibatnya, selama tiga tahun terakhir terjadi tekanan dan luapan kotoran di permukaan tanah yang menimbulkan bau menyengat.

“Sudah tiga tahun dapur saya tidak bisa dipakai. Ruang makan pindah ke ruang tamu karena bau. Ini sangat menjijikkan dan mengganggu kesehatan, kalau memang mereka sudah membangun Septic tank baru tidak mungkin terjadi gelembung tinja di permukaan tanah pekarangan rumah saya, ungkapnya.

Ia juga menduga septic tank lama tidak bisa lagi disedot karena di atasnya telah berdiri bangunan baru milik pihak keluarga Matitaputty sehingga akses penyedotan tertutup.

Dugaan Pelanggaran Aturan

Dalam wawancara, Elen menyebut telah melaporkan persoalan ini berulang kali ke tingkat RT, lurah, hingga dinas terkait seperti PU dan DLH, dan terutama ke sekot Ambon, namun belum ada realisasi penyelesaian.

Dari sisi regulasi, persoalan ini berpotensi menyentuh beberapa aspek hukum:

1. Gangguan Lingkungan dan Kebersihan — Potensi pelanggaran Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Kebersihan, dan Pertamanan apabila terjadi pencemaran atau luapan limbah domestik.
2. Hak Milik Properti — Penggunaan atau akses ke pekarangan tanpa izin, termasuk pembentangan selang sedot tinja, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak milik secara perdata.

Elen menegaskan bahwa ia hanya meminta agar penyedotan dilakukan dari halaman pihak yang masih menggunakan septic tank lama.

“Angkat saja kotoran dari halaman mereka sendiri. Jangan lewat halaman saya. Setelah itu saya siap tutup permanen septic tank lama,” tegasnya.

Upaya Mediasi Belum Membuahkan Hasil

Ketua RT menyatakan mediasi telah dilakukan beberapa kali bersama pihak kelurahan, namun belum tercapai kesepakatan final.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah teknis konkret dari instansi terkait untuk memastikan jalur pipa, kepemilikan septic tank lama, maupun solusi teknis pemisahan total sistem sanitasi kedua rumah.(LD).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *