MANGGUREBEMAJU.COM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku menggelar kegiatan peningkatan kapasitas dan seleksi calon kepala SMA/SMK/SLB sekota Ambon dan Maluku Tengah tahun 2025, bertempat pada lantai 5 hotel Manise Ambon, Rabu 9 July 2025.
Turut hadir PLT kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Maluku, kepala bidang pimpinan KPK ketua dewan pendidikan provinsi Maluku dan sekretaris, narasumber, bapak ibu peserta teman-teman panitia
dan hadirin sekalian.

Diawali dengan Laporan ketua panitia jamdy saimima, dalam laporannya dipaparkan mengenai Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk melaksanakan tahapan persiapan seleksi calon kepala sekolah SMA SMK SLB yang dipandang mampu untuk melanjutkan ke tahap seleksi substansi.
Yang pertama mereka lakukan kegiatan verifikasi dan tervalidasinya dokumen calon kepala sekolah SMA sekota Ambon dan Maluku Tengah kemudian mereka juga menerapkan kerja nyata seleksi dari terseleksinya calon-calon kepala sekolah yang selanjutnya dipandang mampu mengikuti seleksi substansi.
Dilaporkan juga waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan, yang dilaksanakan dari tanggal 9 sampai dengan 11 Juli bertempat di lantai 5 hotel manise Ambon.
Beliau informasikan juga bahwa pelaksanaan kegiatan ini telah dilaksanakan seleksi untuk kabupaten Maluku tenggara dan kota tual yang dilaksanakan Minggu kemarin tanggal 5 sampai dengan 7 Juli dan untuk kabupaten-kabupaten selanjutnya akan dijadwalkan dalam bulan ini.
Yang menjadi panelis pada kesempatan ini berasal dari,
1. Rektorat provinsi Maluku.
2. Badan daerah provinsi Maluku,
3. Dewan pendidikan provinsi Maluku.
Disampaikan juga materi wawancaranya yang pertama menyangkut portofolio.
Calon untuk portofolio ini menyangkut jabatan pendidikan formal yang pernah dijalani pendidikan dan pelatihan kepemimpinan yang diikuti, kemudian juga pelatihan dan pendidikan fungsional yang pernah diikuti oleh masing-masing, contoh dengan bobot dan nilai tersendiri.
Kemudian materi wawancara yang kedua memiliki tujuan dan program dari sisi presentasi dan wawancara itu menyangkut kesesuaian jawaban dan pertanyaan serta penguasaan substansi dan keluasan wawasan, kemudian materi juga yang dinilai secara orisinil atas pemikiran dan juga kompetensi matematika serta kompetensi sosial kultur.
Peserta kegiatan ini berjumlah 177 orang, yang terdiri dari kota Ambon 130 orang, kecamatan Salahutu leihitu dan leihitu barat 47 orang.
Sebelum mengakhiri laporannya beliau meminta kesediaan bapak Plt kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan untuk memberikan sambutan dan arahan kepada seluruh peserta dan membuka dengan resmi kegiatan di hari ini.

Sambutan plt kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Maluku James T Leiwakabessy sekaligus membuka dengan resmi kegiatan peningkatan kapasitas dan seleksi calon kepala sekolah SMA/SMK/SLB sekota Ambon dan Maluku Tengah tahun 2025.
“Saya percaya bapak ibu yang hadir saat ini memiliki kapasitas dan potensi untuk menjadi calon kepala sekolah
Hasil assesmen hari ini bukan berarti bapak ibu otomatis menjadi kepala sekolah tetapi ada mekanisme dan ketentuan lainnya yang mengatur bapak ibu untuk menjadi seorang kepala sekolah”.
Itu berarti bahwa PLT belum tentu menjadi kepala sekolah begitu juga dengan kepala sekolah definitif semuanya akan dievaluasi, pelaksanaan evaluasi bukan hanya terkait dengan jabatan kepala sekolah tetapi ada dua hal penting yang disampaikannya terkait dengan pelaksanaan seleksi kepala sekolah.
Yang pertama, bahwa pelaksanaan seleksi ini sandarannya pada Permendiknas nomor 7 Tahun 2023 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Berarti berakhirnya permendiknas nomor 27 telah mencabut peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan riset dan teknologi nomor 40 tahun 2021.
Ini penting bagi kita karena dasar hukumnya jelas.
Terkait dengan peraturan menteri nomor 22 Tahun 2022 juga mencabut peraturan-peraturan nomor 40 tahun 2012 tentang perubahan. Kedua atas perubahan nomor 26 Tahun 2022 tentang pendidikan.
Beliau menegaskan bahwa sandarannya adalah Permendiknas, jadi kita memulai dan mengangkat membenahi sesuai dengan ketentuan dan peraturan regulasi yang berlaku.
“Beta minta maaf Katong tidak bisa bekerja dengan biasanya atau dorong yang biasa katong bikin, tetapi katong harus landasi tugas pokok dan fungsi sesuai dengan landasan hukum, itu bijak”!!!
Yang kedua, beliau sampaikan di sini bahwa peraturan terbaru tentang seleksi kepala sekolah terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi substansi.
Dan yang dilaksanakan di sini menurut beliau masih ada seleksi administrasi karena pada ayat 3 pasal 12 undang-undang verifikasi dan validasi atas persyaratan administrasi dan ayat 3 pasal yang sama menegaskan bahwa verifikasi dan validasi termasuk berdasarkan prioritas proyeksi kebutuhan masing-masing daerah.
“Saya mau garis bawahi bahwa menjadi seorang pemimpin tidak hanya memiliki pengetahuan dan kecerdasan tetapi attitude yang menjadi pertimbangan-pertimbangan untuk mengangkat menempatkan seseorang menjadi kepala sekolah”.
Beliau juga menegaskan ketika rekam jejak peserta akan dibuka walaupun telah lulus seleksi kepala sekolah, dengan hormat beliau nyatakan dibatalkan, apabila ditemukan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan etika dan norma sebagai seorang kepala Negeri sipil.
“Dari kuota 427 yang tersedia, saya harap hal ini menjadi suatu perhatian serius, jadi ketika bapak ibu terpilih dan ditetapkan menjadi kepala sekolah di luar pulau Ambon dan Maluku Tengah, kiranya dapat melaksanakan tugas dan pengabdian itu dengan sebaik-baiknya”.
Leiwakabessy meminta tidak ada guru titipan disekolah, tidak ada yang namanya perlindungan terhadap guru yang melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kaidah normatif etika pegawai negeri sipil, guru yang tidak pernah melaksanakan tugas jangan sekali-kali menyembunyikan mereka,
Karena kalau bukan dari kita siapa lagi?
“Jadi beta harap bahwa bapak ibu calon kepala sekolah plt dan plh hadir saat ini, tolong tertibkan staf bapak ibu, lakukan pembinaan. kepada sebagian aparatur sipil negara yang terdiri dari pegawai Negeri sipil dan P3K kalau bapak ibu tidak bisa bina berarti binasakan saja, lewat candaannya”.
Ketegasan beliau berlanjut dengan mengatakan, tidak ada pungutan-pungutan liar, jika ada kita akan periksa dan buat BAP dan menjatuhkan hukuman, karena akan menimbulkan kecurigaan.
Kegiatan hari ini adalah bagian dari upaya dalam melakukan ketentuan dan peraturan yang berlaku termasuk di dalamnya adalah peraturan Gubernur nomor 100 tahun 2021 tentang kedudukan dan fungsi susunan organisasi dan tenaga kerja di daerah provinsi Maluku
Pemerintahan bapak Hendrik Lewerisa dan bapak Abdullah Vanath diingatkan beliau, mengusung tujuh pilar strategis yang kita kenal dengan Sapta cipta, tujuh pilar strategis di mana salah satu yaitu pilar ketiga adalah memperkuat sumber daya manusia, maka dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Maluku mempunyai kepentingan untuk mewujudkannya.
Sebelum mengakhiri sambutannya, dengan penuh Rahmat Tuhan yang maha kuasa beliau membuka Dengan resmi kegiatan peningkatan kapasitas dan seleksi calon kepala SMA/SMK/SLB sekota Ambon dan Maluku Tengah tahun 2025. (LD).








Komentar