MM.COM. Ambon – Pemerintah Kota Ambon melalui Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Konsultasi Publik II Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon Tahun 2025–2045, Jumat (13/12/2026) pada lt 2 Kamari Hotel Ambon. Kegiatan ini menjadi tahapan krusial sebelum dokumen RTRW memasuki proses legislasi menjadi peraturan daerah.
Konsultasi publik yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 15.30 WIT tersebut dibuka oleh Wali Kota Ambon, “Bodewin M. Wattimena”, dan dihadiri unsur pimpinan instansi vertikal, organisasi perangkat daerah lingkup nasional, Pemerintah Provinsi Maluku, serta Pemerintah Kota Ambon. Turut hadir pula berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Ambon dan Tim Penyusun Revisi RTRW dari Fakultas Teknik Universitas Pattimura.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Ambon, “R.F. Pattipawaey”, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan RTRW Kota Ambon 2025–2045 telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari Konsultasi Publik I hingga berbagai Focus Group Discussion (FGD).
“Dengan demikian, Konsultasi Publik II ini merupakan momen yang sangat penting dalam penyempurnaan substansi materi teknis RTRW sebelum masuk ke tahapan legislasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan RTRW Kota Ambon 2025–2045 dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan RDTR Kawasan Baguala–Leitimur Selatan serta RDTR Kawasan Semenanjung Nusaniwe–Soya. Keseluruhan pekerjaan dilakukan melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama dengan Fakultas Teknik Universitas Pattimura dan ditargetkan rampung pada Maret 2026 dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah RTRW Kota Ambon 2025–2045.
Menurut Pattipawaey, revisi RTRW memiliki peran strategis dalam menjawab dinamika pembangunan dan isu-isu terkini penataan ruang, termasuk pertumbuhan kawasan permukiman, pengembangan infrastruktur, mitigasi bencana, serta keberlanjutan lingkungan.
“Kami sangat mengharapkan ide, masukan, dan sumbangsih pemikiran dari seluruh pemangku kepentingan untuk memperkaya materi teknis RTRW, sehingga dokumen yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan pembangunan Kota Ambon ke depan,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Ambon, Wakil Wali Kota Ambon, Penjabat Sekretaris Kota Ambon, serta Kepala Dinas PUPR Kota Ambon atas dukungan dan arahan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Melalui forum ini, Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata ruang yang terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan demi mendukung visi pembangunan kota yang inklusif dan berdaya saing.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis oleh Tim Penyusun dari Fakultas Teknik Universitas Pattimura dan diakhiri dengan penutupan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Ambon.
Dengan terselenggaranya Konsultasi Publik II ini, diharapkan proses penyusunan RTRW Kota Ambon 2025–2045 dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang komprehensif dan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pembangunan Kota Ambon dalam dua dekade mendatang.(LD)












Komentar