MM.COM, AMBON, 22 Februari 2026 – Kepala Kepolisian Daerah Maluku, “Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si.” menyampaikan permohonan maaf secara terbuka sekaligus belasungkawa mendalam atas meninggalnya siswa berinisial AT (14), korban penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS di Tual.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda kepada awak media usai kegiatan buka puasa bersama Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para pemangku kepentingan di Gedung Presisi Polda Maluku, Ambon, Minggu (22/2/2026).
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam dan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Kapolda.
Kapolda menegaskan, institusi tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan yang dilakukan anggota. Ia memastikan proses pidana dan kode etik akan dilaksanakan secara cepat, transparan, dan tegas.
“Sejak awal saya sudah arahkan, ini tidak bisa ditolerir. Meski itu anggota kami sendiri, tidak ada diskriminasi dalam penindakan,” tegasnya.
Bripda MS yang merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (20/2). Selain proses pidana, yang bersangkutan juga dijerat sidang kode etik dengan ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Ancaman sanksinya jelas, PTDH atau pemecatan,” kata Kapolda.
Sidang kode etik dijadwalkan berlangsung pada Senin (23/2) pukul 14.00 WIT di Polda Maluku. Kapolda menyebut orang tua korban akan hadir langsung, sementara anggota keluarga lainnya dapat mengikuti melalui fasilitas Zoom. Keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sebelum menghadiri persidangan.
Sebagian agenda sidang akan terbuka untuk umum dan media, namun ada sesi tertutup untuk pendalaman materi pemeriksaan. Hasil akhir sidang, dipastikan akan diumumkan secara terbuka kepada publik.
Untuk proses pidana, Kapolda mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran penyidik, Kapolres setempat, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat pemberkasan.
“Target saya, kalau tidak Selasa, Rabu berkas sudah kami serahkan kepada penuntut umum. Setelah itu akan dikaji pasal-pasalnya dan diharapkan segera bisa disidangkan,” jelasnya.
Kapolda juga memastikan apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana lain, termasuk dugaan penyalahgunaan narkoba, maka proses hukum akan dilakukan secara terpisah sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait kemungkinan adanya anggota lain yang terlibat saat patroli, Kapolda menyatakan mereka masih dalam tahap pemeriksaan dan berstatus sebagai saksi.
“Semua akan diperiksa. Jika ada keterlibatan, tentu akan ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menambahkan bahwa pemeriksaan etik telah dilakukan oleh Subbid Wabprof Bidpropam sebagai bagian dari komitmen Polri menjaga profesionalisme dan marwah institusi.
Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara tegas, akuntabel, dan profesional. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka,” pungkas Kapolda.(LD)








Komentar