oleh

Jalan Lingkar Wokam: Miliaran Hilang, Hukum Terhenti, Kejati Maluku Diduga “Masuk Angin” di Hadapan Kuasa Pejabat

MM.COM, Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, seharusnya memiliki jalan lingkar sepanjang 35 kilometer bernilai Rp36,7 miliar—dana rakyat yang dikumpulkan untuk membuka akses, memajukan ekonomi, dan mengangkat derajat warga. Namun, kenyataan pahitnya: jalan itu tak lebih dari jejak tanah yang ditumbuhi semak belukar, hanya separuh yang dikerjakan, tak memenuhi spesifikasi, dan tak bisa dipakai. Badan Pemeriksa Keuangan sudah menegaskan adanya kerugian negara mencapai lebih dari Rp11 miliar, penyimpangan lelang, dan keterlibatan langsung pejabat tertinggi daerah. Namun, sampai hari ini, tak ada tersangka ditetapkan, tak ada penuntutan, kasus ini seolah “tertidur lelap” di meja Kejaksaan Tinggi Maluku.

Alfian Hulihulis, aktivis Maluku yang terus mengawal kasus ini, dengan tegas dan tajam menyuarakan apa yang dirasakan seluruh masyarakat: “Kejaksaan Tinggi Maluku sepertinya masuk angin. Data sudah jelas, bukti sudah ada, keterlibatan Bupati Aru sudah terungkap kenapa tak ada langkah hukum nyata? Apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, tapi berhenti ketika berhadapan dengan pejabat?” Pertanyaan ini bukan sekadar keluhan, tapi tuduhan keras yang menampar wajah penegak hukum: apakah ada perlindungan, tarik-menarik kekuasaan, atau ketakutan yang membuat proses ini mandek berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun?

Secara hukum, kasus ini sangat jernih dan kuat, tak ada ruang untuk keraguan atau penundaan beralasan. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan yang terjadi memenuhi unsur pidana pada Pasal 2 ayat (1): setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta. Lebih jauh, keterlibatan Bupati selaku pejabat pembuat komitmen dan yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran, serta keterlibatan perusahaan yang semestinya tak boleh ikut lelang karena sudah diblacklist, memenuhi unsur Pasal 11 tentang persekongkolan atau kerja sama melakukan tindak pidana korupsi.

Hukum juga menegaskan bahwa kewajiban penyidik dan penuntut umum adalah segera, tuntas, dan tanpa pandang bulu. Ketidakberdayaan atau keterlambatan berlarut-larut padahal laporan sudah masuk, hasil audit sudah ada, dan fakta di lapangan sudah terbuka lebar—bisa ditafsirkan sebagai kelalaian jabatan, bahkan dugaan pelindungan pelaku kejahatan. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme juga mengamanatkan bahwa setiap pejabat dan aparat wajib menindak tegas pelanggaran, dan yang mengabaikannya juga bertanggung jawab secara hukum dan etik.

Sampai kapan kita akan membiarkan uang rakyat dikorupsi, hak warga atas infrastruktur dirampas, dan hukum dipelintir demi kepentingan segelintir orang? Jalan yang tak jadi itu bukan hanya tanah yang terbuang, tapi bukti nyata betapa kekuasaan masih bisa menekuk hukum di Maluku. Jika Kejaksaan Tinggi Maluku benar-benar institusi penegak hukum, bukan alat kekuasaan, maka saatnya bangun dari “masuk angin”, tetapkan tersangka, seret mereka ke pengadilan, dan kembalikan kerugian negara. Jangan sampai kasus ini menjadi bukti bahwa di negeri ini, korupsi yang dilakukan pejabat adalah kejahatan yang dimaafkan, sementara kebenaran dan keadilan hanya milik mereka yang punya kuasa. Aktivis Maluku dan seluruh rakyat Maluku sedang mengawasi dan tak akan diam saja,”tutup Alfian. (Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *