MM.COM, Menjelang Hari Raya Idulfitri, masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat justru dihadapkan pada persoalan serius, yakni melonjaknya harga minyak tanah bersubsidi yang dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kondisi ini memicu kemarahan publik, karena di tengah kebutuhan rakyat yang meningkat, pemerintah daerah melalui dinas teknis justru dinilai tidak menunjukkan ketegasan.
Padahal, penjualan minyak tanah bersubsidi di atas HET bukan sekadar pelanggaran biasa. Tindakan itu memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Dalam ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menegaskan pentingnya perlindungan masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan.
Secara administratif, pangkalan atau penyalur yang menjual minyak tanah bersubsidi di atas HET seharusnya dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian pasokan, hingga pencabutan izin usaha. Namun sangat disayangkan, berbagai instrumen hukum itu seolah hanya menjadi pajangan aturan tanpa implementasi nyata di lapangan.
Fakta yang ditemukan di sejumlah wilayah, khususnya di Kecamatan Kairatu Barat, menunjukkan harga minyak tanah telah melambung secara tidak wajar. Dalam pantauan media ini, minyak tanah dijual dengan harga antara Rp30.000 hingga Rp35.000 per jeriken 5 liter. Kenaikan ini jelas memberatkan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada minyak tanah untuk kebutuhan sehari-hari, terlebih menjelang Idulfitri.
Yang menjadi sorotan tajam adalah lemahnya respon dari Plt Kadis Perindag Kabupaten Seram Bagian Barat, Abidin Papalia. Ia dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan. Bahkan, publik mulai menilai bahwa sikap diam dan pembiaran ini mencerminkan ketidakmampuan, atau lebih buruk lagi, ketidakseriusan dalam melindungi kepentingan rakyat.
Jika benar dinas terkait memahami regulasi, maka mestinya sudah ada langkah konkret di lapangan. Sidak harus dilakukan, pangkalan nakal harus diberi sanksi, pengecer ilegal harus ditertibkan, dan aparat penegak hukum harus turun tangan. Tetapi yang terlihat justru sebaliknya: praktik penjualan di atas HET terus berlangsung, pengecer ilegal tumbuh subur, dan rakyat dibiarkan menanggung beban sendiri.
Wakil Ketua IWO Maluku, Verry Jacob, secara tegas mendesak Bupati Seram Bagian Barat untuk segera mengevaluasi bahkan mencopot Plt Kadis Perindag Abidin Papalia dari jabatannya. Menurutnya, pejabat yang tidak mampu bekerja, tidak peka terhadap penderitaan rakyat, dan terkesan membiarkan pelanggaran hukum terjadi secara terang-terangan, tidak layak dipertahankan.
“Jangan biarkan dinas yang seharusnya menjadi garda pengawasan distribusi barang kebutuhan pokok justru menjadi simbol kelemahan pemerintah. Kalau harga minyak tanah bersubsidi terus melambung dan tidak ada tindakan, lalu untuk apa rakyat membutuhkan dinas itu?” kecamnya.
Kritik ini bukan tanpa dasar. Sebab ketika negara telah menyediakan aturan yang jelas, namun pejabat di daerah memilih diam, maka yang terjadi adalah pembusukan tata kelola pemerintahan. Pembiaran terhadap pelanggaran semacam ini bukan hanya soal kelalaian administratif, tetapi telah menjadi bentuk kegagalan moral dan politik dalam melayani rakyat.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, Abidin Papalia tidak memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan media. Sikap bungkam ini semakin memperkuat kesan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kepekaan terhadap persoalan yang sedang menjerat masyarakat.
Rakyat SBB hari ini tidak membutuhkan pejabat yang hanya duduk di kursi jabatan tanpa keberanian bertindak. Rakyat membutuhkan pemimpin yang hadir, tegas, dan berpihak. Jika Plt Kadis Perindag tidak mampu menertibkan harga minyak tanah bersubsidi dan membiarkan rakyat menderita, lebih baik dicopot saja, tidak berdaya guna, tidak mementingkan kepentingan rakyat. (TIm)








Komentar