oleh

DPRD Kota Ambon Gelar Uji Publik Rancangan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

MANGGUREBEMAJU.COM, Ambon, 10 November 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar uji publik terhadap “Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ambon Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan”, Senin (10/11/2025), di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh “Criients Aldi Sarimanella, S.E.”, sebagai Ketua pansus II DPRD Kota Ambon, yang menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari proses harmonisasi hingga tahap uji publik.

“Hari ini kita sampai pada tahapan uji publik. Harapan kami, dengan adanya perda ini, perlindungan terhadap perempuan dan anak, korban kekerasan bisa lebih menyentuh langsung masyarakat,” ujar Sarimanella dalam wawancara awak media.

Menurutnya, Ranperda tersebut memuat pasal-pasal yang mengatur mekanisme penanganan dan sanksi terhadap pelanggaran terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. Nantinya, pelaksanaan dan implementasi perda ini akan dimiliterisasikan (dilaksanakan secara langsung) oleh dinas-dinas terkait di lingkup Pemerintah Kota Ambon.

Dalam kegiatan uji publik ini, hadir berbagai unsur penting, di antaranya Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Ambon, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3MD), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta perwakilan dari LSM Rumah Generasi dan sejumlah lembaga masyarakat lainnya yang memiliki keterkaitan langsung dalam isu perlindungan perempuan dan anak.

Kehadiran berbagai pihak tersebut menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat regulasi perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kota Ambon, sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

“Kami berharap perda ini benar-benar menjadi payung hukum yang melindungi korban kekerasan dan mendorong peran aktif semua pihak dalam pencegahan,” pungkasnya.

Dengan tersusunnya Ranperda ini, Pemerintah Kota Ambon menegaskan langkah nyata dalam upaya mewujudkan lingkungan yang aman, adil, dan berpihak pada korban kekerasan, terutama perempuan dan anak. (LD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *