MM.COM, Jakarta, 12 Maret 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/3). Penetapan tersebut merupakan hasil dari rangkaian uji kelayakan dan kepatutan yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi XI DPR RI.
Lima nama yang disetujui DPR untuk mengisi posisi strategis di lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut adalah Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Penetapan ini menjadi tindak lanjut dari proses seleksi yang telah berlangsung sebelumnya, termasuk uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI terhadap para kandidat.
Usai rapat paripurna, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan komitmennya untuk menjalankan mandat sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK dengan fokus pada penguatan sektor jasa keuangan nasional.
“Kami akan mewujudkan sektor jasa keuangan yang semakin berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, mendukung program prioritas pemerintah, serta tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujar Friderica.
Penetapan lima calon tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengisian jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, hasil keputusan DPR RI akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Setelah penetapan tersebut, para anggota Dewan Komisioner OJK yang terpilih akan mengucapkan sumpah atau janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sebelum resmi menjalankan tugasnya.
Dengan komposisi baru ini, diharapkan pengawasan sektor jasa keuangan Indonesia semakin kuat, adaptif terhadap perkembangan teknologi finansial, serta mampu menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global.(*








Komentar