MANGGUREBEMAJU.COM, – Polemik yang membelit investasi PT Spice Island Maluku dengan dusun pelita jaya terkait penyelesaian lahan untuk penanaman pisang abaka, di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menyorot perhatian publik dan pemerintah.
Di balik potensi ekonomi besar yang digadang-gadang membawa pertumbuhan bagi daerah, sejumlah persoalan lahan menjadi batu sandungan serius. Hal ini terungkap dalam wawancara eksklusif dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku, “Roby Tomasoa”
Tomasoa menegaskan bahwa “izin operasional perusahaan telah lengkap dan sah secara hukum”, namun terganjal oleh beberapa titik lahan yang masih dalam sengketa atau belum tuntas penyelesaiannya di tingkat lokal.
“Saya sudah sampaikan bahwa izin mereka mutlak 100% selesai. Tidak ada persoalan dari sisi legalitas. Tapi memang ada beberapa titik lahan yang masih bermasalah,” tegas Roby.
Menurutnya pemerintah provinsi telah mengambil langkah proaktif dengan turun langsung ke lapangan. Bahkan Gubernur Maluku, Pangdam, dan Kapolda telah ikut memantau kondisi di lokasi untuk memastikan kelangsungan investasi asing ini tetap berjalan.
Namun, pemerintah kabupaten melalui Bupati SBB, dikabarkan mengeluarkan surat larangan sementara beroperasi. Hal ini ditafsirkan sebagai upaya kehati-hatian, menunggu penyelesaian sengketa lahan di beberapa titik terutama di kawasan Kawa, yang disebut sebagai wilayah yang sensitif karena potensi konflik adat dan ekologis.
“Harusnya Bupati dan perusahaan duduk bersama. Yang tidak bermasalah biarkan beroperasi, yang bermasalah selesaikan dengan pemilik lahan secara arif dan bijaksana,” imbuh Tomasoa.
Kendati demikian, perusahaan tidak tinggal diam. Pihak manajemen Spice Island telah bersedia untuk membayar kompensasi kepada pemilik lahan jika memang diperlukan. Namun prosesnya terhambat karena belum ada penyelesaian tuntas dari pihak kabupaten.
Beliau menyesalkan apabila surat larangan operasi yang dikeluarkan Bupati menjadi penghambat investasi yang sudah mengeluarkan dana besar.
“Kita sudah susah payah mencari investor, jangan sampai mereka lari karena birokrasi yang tidak solid. Harus tegak lurus. Kabupaten jangan membuat keputusan sepihak yang membingungkan,” ujarnya.
Dalam wawancara itu, beliau juga menyindir kurangnya pemahaman teknis beberapa pejabat daerah terhadap status perizinan PT Spice Island Maluku
Kepala Dinas DPMPTSP kabupaten SBB dan OPD teknis Pemerintah Daerah kabupaten SBB serta pimpinan daerah seyogianya mereka sudah harus tahu bahwa PT. SIM telah memiliki izin sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di RI sesuai dengan kewenangan baik itu pemerintah pusat, pemda Provinsi dan pemda Kabupaten dan Kota, ungkapnya.
Izin telah diterbitkan dan potensi ekonomi sangat menjanjikan, namun di sisi lain, persoalan sosial dan lahan masih menjadi tantangan yang harus diurai dengan pendekatan dialogis dan menyeluruh.
“Apabila tidak segera diselesaikan, konflik ini berisiko mengusir investasi asing dan mencoreng citra Maluku sebagai wilayah ramah investasi”, pungkasnya. (LD)








Komentar