oleh

Diduga Kuat Manipulasi Proyek Rp1,4 Miliar, CV Nusakura Karya Mandiri Harus Segera Diblacklist dari Seluruh Tender di Maluku

MM.COM, Ambon – Ketua DPD GASMEN Maluku (Gerakan Sahabat Komendan), M. Abd Rifki Derlen, melontarkan desakan keras kepada aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon dengan nilai anggaran sebesar Rp1.449.929.000,00.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Nusakura Karya Mandiri itu diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja. Rifki menegaskan, berdasarkan investigasi tim DPD GASMEN Maluku di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Dalam kontrak kerja tahap pertama, seharusnya sudah dilakukan penimbunan lantai satu dan pengecoran lantai dua. Namun fakta di lapangan menunjukkan lantai satu belum ditimbun secara layak dan lantai dua belum dilakukan pengecoran,” tegas Rifki.

Ia mengungkapkan, tim investigasi bahkan menemukan adanya pengalasan semacam tripleks di lantai dua yang seolah-olah memberi kesan bahwa pekerjaan pengecoran telah dilakukan. Padahal, setelah ditelusuri lebih jauh, lantai dua tersebut belum dicor sebagaimana mestinya.

“Ini bukan sekadar kelalaian teknis. Kami menduga kuat ada manipulasi laporan progres pekerjaan. Jika benar demikian, maka ini adalah bentuk dugaan tindak pidana korupsi karena pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sementara masa kontrak telah berakhir pada tahun 2025,” ujarnya dengan nada tegas.

DPD GASMEN Maluku menilai proyek bernilai miliaran rupiah itu sarat kejanggalan dan berpotensi menjadi praktik penyimpangan anggaran. Oleh karena itu, mereka mendesak sejumlah lembaga untuk segera turun tangan.

Desakan tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku, Ditreskrimsus Polda Maluku, BPK, serta DPRD Kota Ambon agar segera memanggil dan memeriksa Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, kontraktor, hingga konsultan pengawas proyek tersebut.

“Kami mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Rp1,4 miliar lebih itu. Jangan sampai uang rakyat dikorbankan untuk pekerjaan yang dikerjakan asal-asalan,” tandas Rifki.

Lebih lanjut, ia juga meminta kepada Gubernur Maluku beserta seluruh dinas di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku agar tidak lagi mengikutsertakan CV Nusakura Karya Mandiri dalam tender proyek apa pun, sebelum persoalan ini dituntaskan secara hukum.

Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, maka perusahaan tersebut telah mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

DPD GASMEN Maluku menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi lanjutan sebagai bentuk tekanan moral kepada aparat penegak hukum agar bertindak tegas dan transparan dalam mengusut dugaan korupsi tersebut. (*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *