
MANGGUREBEMAJU.COM, Ambon, 8 Oktober 2025 – Sebuah kebanggaan kembali diraih oleh masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), khususnya Negeri Taniwel. Bapa Raja Taniwel, “Jance Dominggus Hilewe”, resmi dinyatakan “lulus pelatihan dan uji kompetensi Non-Litigation Peacemaker (NLP)” sebuah program prestisius dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dengan kelulusan ini, Jance Hilewe kini berhak menyandang identitas non-akademik bergengsi sebagai “Non-Litigation Peacemaker” atau “Juru Damai Non-Litigasi,” yang disematkan langsung di belakang nama beliau. Sertifikat ini tidak hanya menjadi simbol kompetensi, tetapi juga legitimasi hukum untuk berperan aktif dalam menyelesaikan sengketa warga secara damai di tingkat desa tanpa harus melalui jalur pengadilan.
“Kami sebagai kepala desa diberi pelatihan langsung oleh para ahli dari Mahkamah Agung dan Kemenkumham. Ini sangat membantu dalam memberikan solusi hukum bagi masyarakat, terutama mereka yang tidak mampu membayar jasa pengacara,” ujar Hilewe.
Peran Strategis NLP di Desa: Juru Damai untuk Warga
Program Non-Litigation Peacemaker dirancang untuk membentuk sosok juru damai di tingkat desa yang mampu menyelesaikan berbagai permasalahan hukum melalui mediasi. Mulai dari sengketa tanah, masalah rumah tangga, hingga konflik sosial, dapat diselesaikan secara damai tanpa perlu berujung di meja hijau.
Beliau mengungkapkan, pelatihan ini bukan perkara mudah. Peserta harus mengikuti serangkaian uji kompetensi yang ketat, membentuk kelompok “Kader Hukum (Kadarkum)” dan “Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes)”, serta memenuhi nilai minimal 80 untuk dapat dinyatakan lulus.
“Kita harus mengadakan dua kali sosialisasi, mempersiapkan ruangan, laporan kegiatan, hingga diverifikasi langsung oleh tim dari Kanwil Kemenkumham. Banyak yang gugur karena nilainya tidak cukup,” tambahnya.
Maluku Bangkit: Dari 1 Jadi 11 Desa Lolos Seleksi Provinsi ke nasional
Tahun ini, capaian Maluku meningkat drastis. Dari hanya satu desa tahun lalu, kini sebanyak “11 desa dari Maluku” berhasil lolos ke tingkat provinsi untuk seleksi nasional dan mendapatkan gelar NLP.
“Ini bukan soal menang atau kalah. Ini tentang bagaimana kita bisa bantu masyarakat, agar mereka tidak merasa sendiri saat menghadapi masalah hukum,” tegasnya.
Medsos Bukan Wilayah Bebas: Warga Diimbau Bijak Bermedia Sosial
Dalam wawancara yang sama, hilewe juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial. Ia menegaskan bahwa status atau komentar yang menyinggung orang lain bisa berdampak hukum serius.
“Jangan pikir kita bisa sembarang tulis status. Kalau orang merasa tersinggung dan melapor, itu bisa langsung diproses hukum. Jadi mari kita bijak bermedia sosial,” imbuhnya.
DD Sudah Tertata: Fokus pada Koperasi, Ketahanan Pangan, dan SDM
Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menjelaskan bahwa penggunaan Dana Desa (DD) saat ini sudah sangat terstruktur dan tidak bisa digunakan sembarangan. Berdasarkan aturan terbaru, alokasi DD terbagi menjadi 30% untuk Koperasi Merah Putih, 20% untuk Ketahanan Pangan, dan 25% untuk Pembangunan Sumber Daya Manusia.
Sisa 25% dana lainnya digunakan untuk mendukung kegiatan strategis nasional, dengan pengelolaan yang harus akuntabel dan transparan. Jika tidak terserap, maka dana tersebut akan dikembalikan sebagai ‘Silpa’ (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).
Penutup: Desa Mandiri, Warga Berdaya
Dengan keikutsertaan dalam program Non-Litigation Peacemaker, Desa Taniwel membuktikan diri sebagai pionir dalam membangun desa berbasis hukum dan perdamaian. Harapannya, semakin banyak kepala desa yang terlibat dan mendorong terbentuknya desa-desa sadar hukum di seluruh Indonesia. (LD)








Komentar