MM.COM, Aliansi Anak Tani Maluku (AATM) menegaskan bahwa sikap mengapresiasi dan turut mendukung PT Nusa Ina didasarkan pada fakta lapangan yang telah diberitakan media, salah satunya terkait penyaluran dana bagi hasil kepada masyarakat adat Negeri Kobi, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah.
Sebagaimana masyarakat adat Negeri Kobi secara konsisten menerima dana bagi hasil melalui Pemerintah Negeri sebagai bagian dari kemitraan antara PT Nusa Ina dan pemilik ulayat. Pola ini telah berjalan sejak tahun 2021 dan merupakan penguatan dari kesepakatan awal tahun 2008 antara Pemerintah Negeri Kobi dan PT Nusa Ina.
Ketua Aliansi Anak Tani Maluku, Agus L, menyatakan bahwa praktik pembagian dana bagi hasil tersebut menjadi bukti konkret bahwa PT Nusa Ina tidak mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan petani pemilik petuanan.
“Aliansi Anak Tani Maluku tidak berbicara tanpa dasar. Fakta bahwa masyarakat adat Negeri Kobi menerima dana bagi hasil secara berkelanjutan menunjukkan adanya komitmen perusahaan dalam menghormati kesepakatan dan hak ulayat,” tegas Agus L.
AATM menilai keterlibatan Pemerintah Negeri Kobi dalam menyalurkan dana bagi hasil kepada masyarakat adat juga mencerminkan tata kelola kemitraan yang terbuka dan bertanggung jawab. Hal ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa seluruh aktivitas perusahaan selalu merugikan petani dan masyarakat adat.
Lebih lanjut, AATM sejalan dengan pernyataan Pemerintah Negeri Kobi yang meminta semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang menghambat aktivitas PT Nusa Ina, selama perusahaan konsisten memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat pemilik lahan.
Aliansi Anak Tani Maluku menegaskan akan terus mengawal praktik kemitraan antara PT Nusa Ina dan masyarakat adat agar tetap berjalan adil, transparan, dan berpihak pada petani. Di saat yang sama, AATM tetap membuka ruang kritik apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat.
Aliansi Anak Tani Maluku. (*








Komentar