MM.COM, Ambon, 21 Mei 2026 — Aktivis UIN AMSA Ambon sekaligus kader HMI, Faruk Rumodar, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam penanganan dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru.
Faruk menilai, proses hukum yang berjalan terlalu lama tanpa kejelasan penetapan tersangka justru menimbulkan kecurigaan publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi tersebut.
Menurutnya, langkah Kejati Maluku yang terus menggiring opini publik dengan menghadirkan tim ahli dari Manado untuk memeriksa kondisi fisik proyek, dinilai tidak menjawab substansi persoalan hukum yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
“Jangan sekadar bermain opini dengan menghadirkan tim ahli dari Manado untuk turun memeriksa pekerjaan fisik di Aru. Dugaan korupsi Jalan Wokam ini mestinya sudah masuk tahap penetapan tersangka. Kenapa prosesnya begitu lama dan terus berputar di lingkaran opini pemeriksaan ahli?” tegas Faruk Rumodar kepada wartawan di Ambon.
Faruk menyebut, publik Maluku sudah terlalu sering disuguhi pola penanganan kasus korupsi yang menurutnya hanya berhenti pada pemeriksaan saksi dan konferensi pers tanpa kejelasan akhir proses hukum. Ia bahkan menilai, banyak kasus besar di Maluku yang akhirnya menghilang tanpa kepastian setelah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun diperiksa.
“Kasus korupsi di Maluku terlalu banyak, tetapi masyarakat hanya mendengar pemeriksaan saksi. Setelah itu hilang tanpa kabar. Tiba-tiba publik dikejutkan dengan alasan pengembalian kerugian negara atau ganti rugi. Ini aneh tapi nyata,” katanya.
Ia juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum yang dinilai tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Menurut Faruk, masyarakat kecil sering kali dengan cepat ditetapkan sebagai tersangka ketika tersandung persoalan hukum. Namun berbeda ketika perkara menyeret pejabat publik atau pihak yang memiliki kekuasaan dan kekuatan finansial.
“Kalau rakyat kecil melakukan kesalahan, aparat bergerak cepat menetapkan tersangka. Tapi kalau yang terseret pejabat atau orang berpengaruh, publik malah disuguhi drama opini penanganan perkara. Ini yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin menurun,” sindirnya.
Faruk juga mendesak Kejati Maluku agar tidak takut memeriksa pihak-pihak yang memiliki kekuasaan, termasuk apabila dugaan keterlibatan Bupati Kepulauan Aru dalam proyek tersebut mengarah pada unsur pidana korupsi.
Ia meminta Kejati segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait secara terbuka dan profesional, lalu menetapkan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Kalau memang Bupati Aru diduga terlibat, maka segera periksa dan tetapkan tersangka jika bukti sudah cukup. Jangan karena status sebagai kepala daerah aktif lalu kasus ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Faruk menegaskan bahwa masyarakat Maluku saat ini tidak lagi membutuhkan pencitraan penegakan hukum melalui narasi pemeriksaan semata. Yang dibutuhkan publik adalah keberanian aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi secara transparan dan tuntas.
Menurutnya, lambannya proses hukum hanya akan memperkuat asumsi publik bahwa ada praktik “main mata” dalam penanganan perkara korupsi di daerah.
“Hukum jangan dijadikan panggung sandiwara. Jika ada dugaan korupsi, buka secara terang kepada publik. Jangan biarkan masyarakat menilai bahwa hukum hanya tajam kepada rakyat kecil tetapi melempem terhadap pejabat,” tutup Faruk. (*














Komentar