MM.COM, AMBON, – Langkah besar diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam menata wajah kota agar tidak semrawut di masa depan. Lewat agenda “Konsultasi Publik Kedua (KP-2) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)”, arah pembangunan dari garis pantai hingga puncak gunung di bumi “Manise” kini mulai dikunci dan diperketat.
Agenda strategis yang membahas Kawasan Baguala – Leitimur Selatan (Leitisel) serta Kawasan Semenanjung Nusaniwe dan Soya ini dibuka langsung oleh Penjabat Wali Kota Ambon yang diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Ambon, “Rustam Simanjuntak, ST., MT.,” di Pacific Hotel Ambon, Senin (13/7/2026).
Terintegrasi dengan Sistem OSS Pusat: Izin Bangunan Langsung Terplot Otomatis
Usai seremoni pembukaan, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, “R.F. Pattipawaey”, membeberkan lompatan besar dari penyusunan dokumen ini. Berbeda dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang masih bersifat makro, RDTR kali ini akan langsung mengikat pada detail jenis perizinan dan jenis kegiatan di lapangan.
“Jika dokumen RDTR dua kawasan ini rampung dan dilegislasi tahun ini, sistemnya akan langsung terintegrasi secara online dengan Kementerian dan BKPM melalui “Online Single Submission” (OSS). Jadi nanti masyarakat atau investor tidak perlu repot-repot datang ke kantor PUPR lagi. Cukup cek online, sudah langsung terplot mana wilayah yang boleh bangun rumah tinggal, penginapan, mana yang dilarang, atau mana yang dibatasi,” ungkap Pattipawaey kepada awak media.
Saat ini, Kota Ambon baru memiliki satu dokumen RDTR yang sudah berlaku online, yakni untuk wilayah Pusat Kota Ambon. Dengan tambahan dua dokumen baru ini, total akan ada tiga kawasan besar di Ambon yang memiliki kepastian hukum tata ruang secara digital.
Selamatkan Tangkapan Air di Gunung Nona dan Ruang Paralayang Siwang.
Menjawab kekhawatiran publik soal maraknya pemukiman pasca-konflik masa lalu yang merambah wilayah perbukitan, Pattipawaey menegaskan bahwa instrumen ini menjadi senjata utama Pemkot untuk melakukan pengendalian pembangunan.
– Kawasan Nusaniwe & Soya: Pengaturan zonasi akan diperketat untuk melindungi kawasan konservasi dan tangkapan air, seperti di kawasan Gunung Nona. Selain itu, wilayah yang memiliki potensi olahraga dan wisata spesifik seperti kawasan Paralayang di Siwang akan dikunci zona penunjangnya.
– Kawasan Baguala & Leitimur Selatan: Pemkot berkomitmen mempertahankan bentang alam yang masih asli, mulai dari hutan, pesisir, hingga kelestarian budaya lokal seperti rumah-rumah adat di Hutumuri dan wisata hutan bakau (mangrove) di Rutong serta potensi wisata di Hukurila.
“Dua kawasan ini punya karakteristik yang mirip, yaitu penguatan di sektor pariwisata. Namun, kita harus tegas membatasi. Mana hutan lindung yang sama sekali tidak boleh diganggu gugat, dan mana zonasi pemukiman warga,” jelasnya lagi.
Dinamis Setiap 5 Tahun dan Menghindari Konflik Perbatasan.
Meskipun dokumen perencanaan tata ruang ini dirancang untuk rentang waktu jangka panjang, Pattipawaey memastikan aturan ini bersifat dinamis. Pemkot Ambon memiliki ruang untuk melakukan evaluasi dan revisi setiap 5 tahun sekali guna menyesuaikan dengan perkembangan realitas di lapangan.
Terkait pemilihan wilayah prioritas ini, pihak PUPR mengakui bahwa hal ini sengaja dikebut untuk menyelaraskan program prioritas Wali Kota Ambon, terutama dalam menggenjot sektor wisata di Nusaniwe.
Selain itu, pemilihan zonasi ini juga menjadi langkah taktis Pemkot Ambon untuk menghindari potensi gesekan batas wilayah administratif yang beririsan dengan Kabupaten Maluku Tengah di sekitar area Teluk Ambon. Pemkot memilih mendahulukan wilayah yang secara hukum clear dan tidak memiliki sengketa perbatasan.
Forum KP-2 ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari hingga Selasa (14/7/2026) esok dengan agenda finalisasi dari seluruh masukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), praktisi, dan para Raja (Upu Latu) di Ambon. (LD)








Komentar