MM.COM, AMBON, – Anggota DPRD Kota Ambon sekaligus Anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, “William Mairuhu”, mengeluarkan peringatan keras terkait proyek perumahan baru yang berlokasi di kawasan Lorong Sekot, Kota Ambon.
Kehadiran proyek properti tersebut memicu kekhawatiran dewan karena diduga kuat belum mengantongi izin mendirikan bangunan resmi, namun sudah mulai dipasarkan ke masyarakat luas.
Kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Ambon, Selasa (26/5/2026), William menegaskan bahwa legislatif tidak bermaksud menghalangi investasi perumahan di Ambon, melainkan fokus pada aspek perlindungan hukum bagi masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan properti di kemudian hari.
Izin Belum Keluar, Pengembang “PT Maluku Drop Core” Sudah Jual Produk.
Politisi senior ini mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi resmi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, pihak pengembang yakni “PT Maluku Drop Core” secara hukum belum mengantongi izin resmi untuk memulai pembangunan fisik.
“Izin membangunnya belum keluar, kami sudah cek langsung ke Dinas PU. Tetapi di lapangan, pihak pengembang sudah gencar menjual produk lewat brosur, “flyer”, dan menyebarkannya ke masyarakat. Ini yang membuat warga mulai bertanya-tanya dan khawatir,” beber William.
Kondisi ini kian memanas setelah adanya somasi hukum terkait sengketa kepemilikan lahan proyek tersebut yang kini tembusannya telah diterima oleh pihak legislatif.
“Status hukumnya belum jelas dan masih menunggu tahapan. Bahkan, somasi hukum dari pihak lain sudah dikirim dan tembusannya sudah masuk ke kami di DPRD, Pemkot Ambon, serta ke pemilik perusahaan pengembang. Kami minta somasi ini diperhatikan secara serius,” tegasnya.
Trauma Kasus “Ibu Betty” di Tawiri Jangan Terulang.
William meminta Pemerintah Kota Ambon dan pihak pengembang melihat secara mendetail aspek legalitas serta dasar hukum kepemilikan lahan sebelum melangkah lebih jauh.
Ia secara blak-blakan mengungkit memori kelam sengketa perumahan di kawasan Tawiri yang menyeret nama “Ibu Betty” sebagai pembelajaran pahit bagi publik Ambon.
“Jangan sampai kejadian di perumahan Tawiri terulang kembali di Lorong Sekot ini. Saat itu, ketika masalah hukum mencuat dan masyarakat dikorbankan, siapa yang mau ganti rugi? Sekarang masyarakat trauma, mau mencari pertanggungjawaban ke Ibu Betty, orangnya sudah meninggal dunia. Akhirnya semua orang terombang-ambing, bahkan sampai salah sasaran lokasi rumah. Kami tidak mau tragedi itu terjadi lagi,” kenangnya.
Dewan Minta Masyarakat Jeli dan Cermat.
Di tengah kondisi ekonomi daerah yang sedang tidak menentu, pemenuhan kebutuhan papan memang menjadi prioritas yang dinanti-nantikan warga. Namun, William mengingatkan agar jangan sampai ada pihak-pihak yang mencari keuntungan instan di balik kebutuhan mendesak masyarakat dengan cara menabrak prosedur hukum.
“Sebagai wakil rakyat, kami sangat senang jika masyarakat bisa mendapatkan hunian dengan kondisi hukum dan legalitas yang jelas. Perlindungan masyarakat adalah harga mati bagi kami. Oleh karena itu, kembali kami ingatkan, cek betul status hukumnya sebelum membeli agar tidak menjadi korban untuk kedua kalinya,” pungkas William menutup wawancara.(LD)








Komentar