MM.COM, JAKARTA – PT Jasa Raharja menunjukkan komitmen layanan cepat dengan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut antara KRL dan kereta api jarak jauh di Bekasi. Penyerahan santunan dilakukan kurang dari 24 jam setelah insiden yang terjadi pada Senin, 27 April 2026 tersebut.
Direktur Utama Jasa Raharja, “Muhammad Awaluddin”, menyerahkan langsung santunan secara simbolis kepada Haerusli, ayahanda dari almarhumah Adelia Rifani, pada Selasa (28/4/2026). Selain Adelia, santunan juga telah diserahkan kepada ahli waris tiga korban meninggal lainnya, yakni Nurlaela, Ristuti Kustirahayu, dan Enggar Retno K.
Wujud Kehadiran Negara
Dalam pernyataannya
Muhammad Awaluddin menegaskan bahwa santunan ini merupakan implementasi amanah “Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964” tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Awaluddin.
Ia menambahkan bahwa kecepatan dalam proses pendataan, verifikasi, hingga penyaluran dana menjadi prioritas utama demi meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Total Korban dan Besaran Santunan
Berdasarkan data hingga Selasa pukul 18.00 WIB, tercatat total korban dalam kecelakaan tersebut mencapai “103 orang”, dengan rincian:
* **15 Korban Meninggal Dunia:** 4 telah dibayarkan, 11 lainnya dalam proses verifikasi.
– 88 Korban Luka-luka: Dalam perawatan medis.
Terkait nilai santunan, Jasa Raharja dan mitra asuransi memberikan jaminan finansial sebagai berikut:
Masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta. Selain itu, melalui kerja sama KAI dengan Jasaraharja Putera, terdapat tambahan santunan sebesar Rp40 juta. Sementara itu, untuk korban Iuka-Iuka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, serta tambahan jaminan dari Jasa Raharja Putera hingga Rp30 juta.
Koordinasi Berkelanjutan
Saat ini, petugas Jasa Raharja masih terus melakukan survei dan pendataan terhadap 11 korban meninggal dunia lainnya yang baru teridentifikasi. Jasa Raharja juga telah menjamin biaya perawatan bagi 88 korban luka-luka yang tersebar di beberapa rumah sakit melalui sistem “guarantee letter” (surat jaminan).
Kecelakaan kereta api di Bekasi ini menjadi perhatian serius otoritas transportasi, sementara Jasa Raharja memastikan akan terus mengawal proses pelayanan hingga seluruh korban mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.(LD)








Komentar