MM.COM, Aliansi Rakyat Pengawas Jalan Maluku (ARAPJAM) menyatakan sikap keras dan tegas terhadap pelaksanaan acara ulang tahun pimpinan BPJN Maluku yang berlangsung di lingkungan fasilitas negara, yang dalam peristiwa tersebut muncul dugaan konsumsi minuman keras (miras) bersama kontraktor dan oknum Satker 2, di tengah kondisi jalan nasional di Maluku yang rusak dan kualitas pekerjaan yang menuai banyak keluhan publik.
ARAPJAM menegaskan bahwa fasilitas negara adalah aset milik rakyat, yang dibiayai dari uang rakyat, sehingga tidak patut digunakan untuk kepentingan pribadi, perayaan, maupun aktivitas yang mencederai etika pejabat publik, terlebih ketika rakyat Maluku setiap hari harus menghadapi jalan nasional yang berlubang, rusak, dan membahayakan keselamatan.
Persoalan ini semakin serius karena banyak ruas jalan nasional, khususnya yang berada di bawah tanggung jawab Satker 2 BPJN, dibiarkan rusak bertahun-tahun, cepat hancur, dan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Kondisi tersebut memperlihatkan kegagalan pengawasan dan kepemimpinan, yang tidak bisa lagi ditoleransi.
ARAPJAM menilai bahwa kedekatan yang tercermin dalam acara ulang tahun serta dugaan konsumsi miras bersama kontraktor berpotensi kuat menimbulkan konflik kepentingan, melemahkan fungsi pengawasan, dan membuat kontraktor bekerja tanpa kontrol ketat. Dampaknya nyata: uang rakyat habis, kualitas jalan dikorbankan, dan rakyat yang menanggung risiko.
Lebih jauh, sikap dan pernyataan Satker 2 BPJN Maluku yang ambigu dan tidak tegas dalam merespons isu ini justru memperbesar kecurigaan publik dan menunjukkan ketidakmampuan menjaga marwah institusi. Dalam kondisi seperti ini, klarifikasi saja tidak cukup.
Atas dasar itu, ARAPJAM MENYATAKAN TUNTUTAN TEGAS kepada DPRD Provinsi Maluku, Komisi V DPR RI, dan Kementerian PUPR untuk:
1. SEGERA MENCOPOT KEPALA BPJN MALUKU karena dinilai gagal menjaga etika, integritas, dan tanggung jawab penggunaan fasilitas negara
2. SEGERA MENCOPOT SATKER 2 BPJN MALUKU atas kegagalan pengawasan dan buruknya kualitas pekerjaan jalan nasional
3. Melakukan audit total terhadap seluruh proyek jalan nasional di Maluku, khususnya yang ditangani Satker 2
4. Mengusut tuntas dugaan konsumsi miras dan relasi tidak sehat dengan kontraktor
5. Memberikan sanksi tegas serta black list terhadap kontraktor yang terbukti bermasalah
ARAPJAM menegaskan bahwa ini bukan sekadar persoalan etik ringan, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat dan tanggung jawab jabatan publik. Jalan nasional bukan ruang pesta, dan fasilitas negara bukan milik pribadi pejabat.
Sebagai bentuk tekanan publik, ARAPJAM memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 25 Februari 2026 di DPRD Provinsi Maluku dan Kantor BPJN Ambon, serta melayangkan surat resmi ke Komisi V DPR RI untuk mendesak tindakan tegas di tingkat nasional.
“Jika pejabat yang diberi amanah justru mencederai etika dan membiarkan jalan rakyat rusak, maka satu-satunya jalan adalah pencopotan. Negara tidak boleh kalah oleh perilaku yang mencederai kepercayaan publik,” tegas Agus, Ketua ARAPJAM. (*Tim)








Komentar