MM.COM, TUAL – Dugaan tindak kekerasan yang melibatkan oknum anggota Brimob kembali mencoreng wajah institusi kepolisian. Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Maluku Tenggara berinisial AT (14) dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Kamis (19/2/2026).
Peristiwa tragis itu terjadi di wilayah Tual. Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT.
Menurut keterangan keluarga, korban diduga dipukul menggunakan helm oleh oknum anggota Brimob. Akibat tindakan tersebut, korban terjatuh dalam posisi menyamping dan terseret beberapa meter. Dugaan penganiayaan ini dibantah oleh oknum yang bersangkutan dengan alasan korban sedang balapan. Namun pihak keluarga membantah keras narasi tersebut.
“Oknum Brimob masih memaksa untuk mengakui itu adalah balapan. Namun saya membantah karena saat itu jalan menurun otomatis motor melaju kencang,”
ungkap pihak keluarga. Kakak korban disebut menyaksikan langsung dugaan pemukulan tersebut.
Kecaman Keras dan Mosi Tidak Percaya
Ketua Umum Perisai SI Kota Ambon, M. Saleh Kelluan, mengutuk keras dugaan tindakan brutal tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan oknum aparat yang semestinya melindungi masyarakat justru berujung pada hilangnya nyawa seorang anak di bawah umur.
“Ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini dugaan tindak pidana berat yang menghilangkan nyawa anak bangsa. Jika benar terjadi pemukulan hingga menyebabkan kematian, maka itu masuk kategori penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP,” tegas Saleh.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak. Dalam konteks hukum, aparat penegak hukum tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kekerasan fisik di luar prosedur yang sah dan proporsional.
Saleh menyampaikan kekecewaannya terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah Maluku. Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir, berbagai konflik dan persoalan hukum di Maluku dinilai tidak ditangani secara adil dan transparan.
Ia bahkan menyatakan mosi tidak percaya terhadap Kapolda Maluku dan mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pimpinan Polda Maluku.
“Kapolda jangan diam. Jangan tidur dengan segala bentuk kejahatan yang dilakukan kepada masyarakat. Jika tidak mampu menegakkan disiplin dan hukum di internal, maka sebaiknya mundur atau diganti demi menjaga rasa aman dan damai di Maluku,” ujarnya dengan nada keras.
Desakan Proses Hukum Transparan
Perisai SI Kota Ambon mendesak agar kasus ini ditangani secara terbuka dan profesional, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi, hasil visum et repertum, serta rekonstruksi kejadian. Mereka juga meminta Divisi Propam Polri turun tangan untuk memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi fakta.
Secara hukum, apabila terbukti terjadi penganiayaan yang menyebabkan kematian, pelaku dapat dijerat dengan pasal pidana umum, bukan sekadar sanksi etik atau disiplin internal. Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kematian AT menjadi alarm keras bagi penegakan hukum di Maluku. Publik kini menanti sikap tegas dan transparan dari institusi kepolisian. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan terus tergerus. (*








Komentar