oleh

DPRD Kota Ambon Gelar Rapat Paripurna Bahas Empat Rancangan Peraturan Daerah dan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK

MANGGUREBEMAJU.COM, Ambon, 7 Oktober 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Tahun 2025 dalam rangka penyerahan dan pembicaraan tingkat pertama terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), serta penyampaian laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon tahun 2024.

Rapat paripurna ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Ambon “Gerald Mailoa” dan dihadiri oleh 33 dari total 36 anggota DPRD, sementara 3 anggota lainnya berhalangan hadir. Hadir pula Walikota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si., penjabat sekretaris kota Ambon, para asisten dan staf ahli, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, pers serta para undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Ambon menyerahkan empat Ranperda kepada DPRD kota Ambon, yakni:

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Perempuan dan Anak.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketentuan Pemerintahan Daerah dan Wilayah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD kota Ambon, “Swenly Hursepuny AMD” dalam laporannya menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemkot Ambon tahun 2024 memperoleh opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).” Hasil ini menunjukkan adanya perbaikan signifikan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Laporan tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh DPRD dengan mengeluarkan Keputusan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 sebagai bentuk implementasi fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sementara itu, dalam sambutannya, Walikota Ambon Drs. Bodewin Wattimena, M.Si., menekankan pentingnya keberadaan regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia menyebutkan bahwa keberadaan Ranperda tentang Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Perempuan dan Anak sangat penting mengingat tingginya kompleksitas permasalahan kekerasan berbasis gender di Kota Ambon.

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak harus dilakukan secara holistik, dengan melibatkan semua elemen—pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat,” ujar Walikota.

Ia juga menambahkan bahwa perlindungan hukum yang jelas dan komprehensif akan membantu meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak serta menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera.

Terkait penyertaan modal daerah, Walikota menjelaskan bahwa hal ini penting untuk memperkuat kinerja Perusahaan Umum Daerah (Perumda), khususnya Perumda Air Minum, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

“Setiap bentuk penyertaan modal harus diatur melalui Peraturan Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 266 nomor 12 tahun 2019. Ini juga menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan publik,” tegasnya.

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam memastikan bahwa peraturan yang disusun benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat Kota Ambon dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. (LD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *