MANGGUREBEMAJU.COM, Bonfia, Maluku – Warga Desa Bonfia, Kecamatan Teluk Waru, digemparkan oleh dugaan kasus penggelapan dana hibah sebesar Rp100 juta yang diperuntukkan bagi pembangunan renovasi Masjid Bonfia. Dana tersebut bersumber dari bantuan Pemerintah Provinsi Maluku, namun diduga kuat tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya.
Wahajudin Rumakat, Bendahara sementara Desa Bonfia, mengungkapkan kepada media pada Jumat malam (9/8) bahwa dana hibah yang diterima pada Rabu, 8 Juni 2022, seharusnya dialokasikan untuk pembelian material, pembayaran upah tukang, dan kebutuhan pendukung lainnya. Namun, perkembangan fisik bangunan dinilai tidak sebanding dengan besarnya dana yang telah digelontorkan.
> “Kami menilai ada kejanggalan. Dana besar sudah masuk, tetapi pembangunan masjid hampir tak menunjukkan kemajuan berarti. Kami minta penjelasan dan transparansi dari kepala desa,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Rumakat menegaskan, warga mendesak Polda Maluku dan Kejati Maluku untuk memanggil paksa serta menetapkan Kepala Desa Bonfia, Dahlan Sumarubun, sebagai tersangka.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bonfia mengaku telah menerima laporan warga dan akan menggelar rapat khusus untuk membahas dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut. Jika ditemukan bukti kuat, BPD berencana merekomendasikan pelaporan resmi ke aparat penegak hukum di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Bonfia, Dahlan Sumarubun, belum memberikan keterangan resmi atas tuduhan tersebut. Sementara itu, warga berharap pihak kepolisian segera turun tangan melakukan penyelidikan demi mencegah kegaduhan berkepanjangan di tengah masyarakat. (*
Komentar