oleh

Direktur Radarmalukunews.com Siap Polisikam OT Dugaan ‘Pancuri Kepeng’ Berlangganan 4 Bulan di DPRD Maluku

MM, Terkait dengan penagihan langganan Mediaonline Radarmalukunews.com 4 Bulan di Sekretariat DPRD Provinsi Maluku oleh salah satu Oknum diduga nama Onisimus Tuhenai (OT) yang diduga memiliki nama media sama dengan Radar Maluku, Namun perlu digarisbawahi adalah yang Kepemilikan nama mediaonline dari Pemilik media Radarmalukunews.com Thomas Yampap sebagai Pimpinan Umum PT. Radar Maluku News.com yang sah berlangganan, atas tindakan OT sehingga pihaknya dirugikan.

Thomas Yampap, Kamis (26/9/2024) mengelar jumpa pers, Dirinya mengungkapkan bahwa, kuat dugaan Oknum atasnama OT Mantan PNS yang telah Pensiun, telah melakukan suatu hal yang merugikan medianya.

“Entah kenapa, kok bisa terjadi hal seperti itu, ini orang datang membawa-bawa nama media Radar Maluku, lalu mengelabui juru bayar, lalu mengambil uang langganan 4 bulan, kemudian pergi tanpa salah, yang bukan haknya, “ungkapnya.

Ini media sudah berlangganan lama sejak era 1999an masih media cetak, karena perubahan era digital, maka dibuatkan media onlinenya dengan kepemilikan SAH, PT. RADAR MALUKU NEWS.COM, dengan dilengkapi dengan NIB, SK Kemenkumhamnya, NPWP Perusahaannya, Akta Notarisnya, dan bergerak tentang Media dan saya selaku Pemiliknya.

Namun yang terjadi adalah OT, datang dengan Modus Operandinya bawa-bawa nama media RADARMALUKU. Padahal yang berlangganan Mediaonline Radarmalukunews.com, sehingga Perlu diketahui bendahara harus jeli beliau OT ini, dari media mana, walaupun nama media RADARMALUKU lalu dasar hukumnya apa, Kok bisa datang lalu dibayarkan biaya langganan 4 bulan,”ucapnya.

Tambahnya, tapi Perlu digaris bawahi adalah kalau nama boleh sama, tetapi yang berlangganan adalah RadarMalukuNews.com dan kerjasama yang diajukan atasnama media saya dari tahun ke tahun tidak tergantikan, yang biasa menagih saya, kok ada orang yang datang menagih bisanya bawa-bawa nama media RadarMaluku, lalu terlayani.

Untuk itulah, saya minta saudara OT segera menghentikan modusnya, serta fitnah kemana-kemana soal kepemilikan media Radar Maluku News .com di semua instansi Pemerintah dan segera mengantikan uang yang saudara ambil, jika tidak, lewat pembina kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku ke kepolisian tentang apa yang anda telah perbuat. (*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *